SENDAWAR–Tugas berat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat (Kubar). Mereka diwajibkan membuat jalan sendiri. Selama ini sebagian besar angkutan tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO) menggunakan jalan umum.
Perusahaan diberikan tempo dua tahun atau hingga 2023, sudah ada jalan khusus angkutan TBS dan CPO. Di samping itu, jalan yang rusak dilalui selama ini juga harus diperbaiki bersama pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kubar Rakhmat menegaskan, perusahaan kelapa sawit tidak boleh mengelak lagi terkait komitmen membangun jalan produksi secara khusus.
Pasalnya, manajemen perusahaan kelapa sawit sudah menyepakati dengan Bupati Kubar FX Yapan, hasil rapat di Kantor Bupati Kubar pada 5 Maret 2021. Di samping itu, tidak akan mentoleransi alasan-alasan perusahaan untuk menolaknya.
Sebab, sesuai peraturan bahwa semua perusahaan sawit maupun tambang wajib memiliki jalan khusus, bukan melintasi jalan umum. Rakhmat menyebutkan, karena selama ini masih menggunakan jalan umum, sehingga perusahaan diminta segera memperbaiki jalan yang rusak.
“Seluruh perusahaan sawit di Kubar segera membuat asosiasi pengusaha sawit, agar mudah membagi tugas perawatan jalan umum,” tegas mantan Camat Melak itu saat memimpin pertemuan bersama pimpinan perusahaan sawit di Kantor Dishub Kubar, Senin (15/3).
Hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar Ali Sadikin, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (DPUPR) Kubar, dan seluruh pengusaha kelapa sawit. Pertemuan itu menyikapi banyaknya jalan umum yang rusak karena angkutan TBS.
Bahkan, baru-baru ini sejumlah warga melakukan aksi menanam pisang di jalan protokol kawasan Kampung Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok. Aksi warga itu lantaran di titik jalan rusak tersebut sudah ada korban tewas kecelakaan.
Dalam rapat tersebut, Rakhmat mengatakan, Dishub bersama DPUPR akan melakukan pemantauan ke jalan yang rusak tersebut. Selanjutnya, menghitung biaya untuk perbaikannya. “Kemudian, pihak perusahaan kelapa sawit bersedia membantu membiayai perbaikan jalan rusak itu,” terangnya.
Angkutan CPO dan TBS di jalan umum selama ini di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat, Mook Manaar Bulatn, Damai hingga di Kecamatan Bentian Besar sampai Simpang Kalimantan Tengah. Keluhan masyarakat terus meluas.
Namun ironisnya, pihak pimpinan perusahaan perkebunan sawit malah berdalih sudah banyak memberikan konstruksi terhadap perbaikan jalan umum. PT Kalimantan Agro Makmur (KAM), PT Ketapang Angro Lestari (KAL), dan PT Kedap Sayaaq mengaku memperbaiki jalan rusak berlubang di Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
Lase dari PT KAL mengaku sudah memperbaiki jalanan beserta dua perusahaan lainnya, dengan memasang agregat di wilayah Mook Manar Bulatn. “Kami sudah perbaiki jalanan dari pelabuhan sampai ke Kampung Karangan sepanjang 2,5 km. Kegiatan ini, disaksikan kepala kampung dan camat,” kata Lase.
Sementara itu, Humas PT KLJ Benny Amin mengaku, perusahaan yang bernaung di PT Tani Husani Abadi (THA) Group ini sudah melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan yang sering dilintasi. Hanya saja tidak permanen. “Kami dengan PT KAL atau Fangiono Group secara kontinu perbaiki jalan yang kami lewati,” ungkap Benny.
Mengenai jalan yang rusak di Kampung Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok akan ditinjau dan dihitung dulu biayanya oleh DPUPR dan Dishub Kubar. Selanjutnya pihak perusahaan yang melewati jalan tersebut siap menanggung semua biaya perbaikannya. (rud/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria