BALIKPAPAN–Kasus pengondisian muatan di Pelabuhan Feri Kariangau terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Senin (2/8), giliran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring yang memenuhi panggilan. Keterangan Sembiring diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan kerugian negara di dermaga penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) itu.
Kepada awak media setelah pemeriksaan di Kantor Kejari Balikpapan, Sembiring mengaku memberikan keterangan sesuai pengetahuannya dan yang ditanyakan oleh penyidik. “Ya jadi ditanyakan kan untuk mencocokkan pernyataan dari orang lain yang sudah diperiksa. Bertanya ke saya apakah benar begini, begitu. Itu saja, ya saya bilang kalau memang benar ya benar, yang tidak benar ya tidak benar,” ungkapnya.
Menurut dia, pihak penyidik hanya memastikan informasi penyimpangan tersebut serta ingin mengkroscek dan membandingkan informasi yang telah didapatkan. Kemudian dibandingkan dengan pengetahuan dari kepala Dishub Kaltim mengenai penyimpangan tersebut. “Jadi tidak ada hal baru,” ungkapnya.
Sembiring menyayangkan adanya penyimpangan tersebut. Diakuinya, pihaknya sejak awal tidak menyetujui adanya pengondisian muatan dengan memberikan cashback kepada sopir truk. “Apabila hal itu terkait dengan misalnya cashback saya sejak awal tidak pernah menyetujui adanya itu. Karena itu menurut saya telah menimbulkan banyak permasalahan,” ungkapnya.
Dia pun sudah berkali-kali menyampaikan setiap ada pertemuan, baik itu kepada stakeholder maupun operator feri agar jangan memberikan cashback kepada sopir. Namun rupanya, apa yang ia sampaikan berbeda dengan fakta di lapangan.
“Jangan diteruskan ketika saya sudah jadi Kadishub (kepala Dishub Kaltim). Saya minta itu tidak boleh dilanjutkan. Namun, saya ada sesal sedikit bahwa ada yang mengatakan seorang Kadishub pernah menyetujui itu. Menurut saya itu tidak benar dan bisa dibuktikan,” bebernya.
Adapun kasus penyimpangan tersebut rupanya sudah lama dijalankan. Bahkan itu berlangsung saat ia masih menjabat staf ahli Gubernur Kaltim. Di samping, kata dia, mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Felix Iryantomo juga pernah melontarkan pernyataan tidak setuju adanya cashback tersebut.
“Itu sudah lama. Mereka tahu, kalau bilang enggak tahu itu ada pernyataan. Sudah baca berita belum? Dia (Felix) dua periode yang lalu itu menyatakan dia tahu bahwa itu ada dan dia tidak setuju cashback itu. Tapi kenapa tidak bisa diselesaikan? Kenapa tidak bisa ditekan? Ya karena keinginan untuk menyelesaikannya tidak kuat,” beber Sembiring.
Pihaknya pada dasarnya siap membantu kepala BTPD Kaltim-Kaltara yang sekarang dijabat Avi Mukti Amin. “Apapun saya siap bantu asal ini bisa dihentikan. Tapi kan faktanya sampai sekarang, Anda baca berita atau Anda tulis sendiri, dia (kepala BPTD Kaltim-Kaltara) menyalah-nyalahkan kami. Salah-salah kan katanya kami ini menyalahkan dia. Ini kan bukan untuk disalah-salahkan. Masalahnya real-nya ‘kan?” imbuhnya.
Sembiring berharap, kepada aparat yang saat ini sedang melakukan penelusuran agar segera dituntaskan dan kembali pada aturan. “Bila itu (cashback) akan terus-terusan, nanti enggak baik. Negara pasti akan rugi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, pihaknya memanggil Kadishub Kaltim untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Di mana, Oktario menyebut bahwa ada standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh BPTD Kaltim-Kaltara dan banyak temuan serta penyimpangan di lapangan. Sehingga banyak terjadi temuan.
“Jadi hal seperti itu termasuk juga indikasi malaadministrasi dalam hal prosedurnya salah. Sistem loading-nya masih sering ditemukan yang menyalahi aturan,” ungkapnya.
Hingga saat kini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang yang terdiri dari stakeholder terkait serta masyarakat yang melihat fakta di lapangan. Bahkan, pihak BPTD juga sudah dimintai keterangan.
Pria yang akrab disapa Okta itu menyebut, Kejari terus melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan secara komprehensif agar benar-benar valid. Pihaknya juga akan mengawal kasus itu agar tidak terjadi kebocoran keuangan negara.
“Ini pungli (pungutan liar) atau korupsi itu sama. Karena uang yang dikelola di situ ada stakeholder pelat merah, pegawai negeri, dan BUMN. Jadi masuk ruang lingkup keuangan negara. Kami akan benar-benar mengawal proses hukum secara maksimal,” jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan pihak-pihak terkait, dia berharap cepat selesai. “Semakin cepat, semakin baik. Mengingat teman-teman juga ada yang terdampak dan sebagainya. Tapi itu bukan suatu alasan, kami komitmenlah untuk lakukan yang terbaik,” ucapnya.
Seperti diketahui, pengondisian muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan terungkap setelah Kaltim Post melakukan penelusuran panjang. Di mana terdapat calo yang diduga terafiliasi dengan salah satu operator feri. Kemudian calo tersebut mencari truk yang hendak menyeberang ke Penajam dengan iming-iming sopir mendapatkan cashback.
Setiap sopir truk mendapatkan cashback dengan besaran bervariasi. Bergantung negosiasi antara sopir dengan calo. Besaran cashback itu sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Setelah deal dengan besaran cashback, sopir truk akan diarahkan ke feri milik salah satu operator. Di dalam kapal, sopir akan diberikan cashback tersebut oleh petugas operator feri. Pemberian cashback kepada sopir tersebut hampir dilakukan oleh semua operator untuk mencari muatan. (rom2/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria