Pembangunan megaproyek IKN yang dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan pembebasan lahan, dinilai rentan menghilangkan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional itu.
BALIKPAPAN-Pemerintah menargetkan infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung pada pertengahan 2024. Sementara itu, pengadaan lahan di lokasi pembangunan infrastruktur dasar di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) maupun di Balikpapan, belum tuntas. Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menuturkan, pengadaan lahan pembangunan infrastruktur dasar di IKN mestinya tidak melupakan hak-hak warga yang terdampak megaproyek tersebut. Walaupun saat ini, masih dilakukan pendataan maupun inventarisasi lahan.
“Untuk mengejar waktu, paralel tetap bisa jalan. Akan tetapi, belum boleh dibangun. Kalau belum diselesaikan hak-hak masyarakat. Terutama Lahan masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan secara hukum,” tuturnya kepada Kaltim Post saat ditemui dalam Forum Sinergi Duta Besar dan Daerah di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (22/9).
Menurutnya, dengan selesainya lelang kegiatan beberapa infrastruktur dasar IKN, seperti jalan tol maupun jembatan, termasuk bangunan gedung, merupakan bentuk optimistis dari pemerintah. Sehingga kegiatan yang saat ini difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Desa Bumi Harapan, Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Raya di Kecamatan Penajam, bisa dituntaskan sebelum 2024. Padahal, tidak semua infrastruktur tersebut dibangun di atas lahan areal penggunaan lain (APL) yang sebelumnya merupakan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang dikelola PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Namun, ada pula yang akan dibangun di atas lahan milik warga.
“Lelang memang bisa diselesaikan. Tapi untuk pelaksanaan pembangunannya, menunggu penyelesaian lahan semua. Dan pemerintah optimistis pembangunannya yang selesai duluan, yang dilaksanakan di atas tanah negara,” terangnya. Legislator asal Kutai Timur itu melanjutkan, dirinya masih belum melihat secara langsung lahan milik warga yang akan terkena dampak pembangunan infrastruktur IKN ini. Namun dia mengingatkan pemerintah agar tidak boleh menghilangkan hak warga yang terdampak pembangunan.
“Kami menunggu perkembangannya nanti seperti apa. Secara aktif, kami akan terus memonitor dan mengawasi jalannya kegiatan pembangunan di IKN. Tapi secara pasif, kami juga menunggu laporan masyarakat seperti apa. Kalau ada keluhan dan laporan terkait dengan pelanggaran hak masyarakat, tentu DPD RI akan turun ke lapangan,” janjinya. Mahyudin menyebut telah meninjau lokasi IKN bersama dua wakil menteri. Yakni Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kala itu dijabat oleh Surya Tjandra. Kunjungan tersebut dilaksanakan akhir Maret 2022.
Ketika itu dia menerima laporan bahwa terkait dengan pengadaan lahan, masih terus berproses. Baik itu proses pelepasan keseluruahan IUPHHK-HTI dari PT IHM untuk diambil kembali oleh negara maupun pendataan tanah milik warga yang akan terkena dampak pembangunan IKN. “Mereka melaporkan selama ini, masih on-progress. Dan selanjutnya bisa saja DPD mengundang mereka lagi. Untuk meminta keterangan mereka, terkait dengan progres terbaru saat ini. Karena ini, juga berkaitan dengan tugas pengawasan DPD,” terang dia. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan bahwa sudah ada beberapa lahan milik warga yang terdampak pembangunan infrastruktur di IKN.
Akan tetapi, dia belum bisa memerinci lokasi, luasan lahan, maupun jumlah warga yang akan terdampak pembangunan infrastruktur tersebut. Sebab, saat ini masih dalam tahapan penerbitan penetapan lokasi (penlok) oleh Pemprov Kaltim. “Ada beberapa lahan milik warga yang dilaporkan kepada kami. Salah satunya lahan untuk pembangunan dermaga sandar dan jalan logistik. Termasuk jalan pendekat untuk tol IKN dan jalur pipa intake wilayah Sepaku,” katanya ditemui Kaltim Post dalam kesempatan yang sama. Untuk kegiatan pengadaan lahan, kata Hamdan, akan ditangani langsung pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara Pemkab PPU melalui Kecamatan Sepaku akan dilibatkan sebagai tim pendukung. Tugasnya membantu menyosialisasikan dan menjembatani penyelesaian ganti untung dengan warga yang terdampak. “Pemerintah kecamatan tetap koordinasi dengan Pemkab PPU. Tapi yang masuk dalam pokja (kelompok kerja) pembebasan lahan. Dan penerbitan penlok untuk luasan tertentu berada di Pemkab PPU. Kalau untuk luasan yang besar, tetap berada di Pemprov Kaltim,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat mengunjungi Titik Nol IKN beberapa waktu, Presiden Joko Widodo menuturkan, proyek pemindahan IKN terus berjalan. Ditandai dengan dimulainya pembangunan fisik Istana Negara. “Tahun 2024, kita pindah ke IKN Nusantara,” jelasnya. Presiden menyampaikan, perpindahan ibu kota negara tidak hanya soal fisik sejumlah infrastruktur di Jakarta. Namun, diikuti perubahan pola pikir, birokrasi, dan cara kerja baru yang menggunakan teknologi akan menjadi prioritas pemerintah di IKN. Presiden berharap IKN menjadi magnet bagi talenta-talenta dalam negeri maupun luar negeri. (riz/k16)
RIKIP AGUSTANI
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria