Pengisian jabatan pada organisasi Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara dilakukan dengan dua pola. Yakni melalui penunjukan atau penugasan langsung presiden, kemudian melalui seleksi secara terbuka sehingga siapa pun memiliki peluang.
”Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya untuk pertama kalinya di Otorita IKN (OIKN) dapat dipilih berdasar penunjukan atau penugasan oleh presiden berdasar usul kepala OIKN,” ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono seperti dilansir dari Antara di Samarinda.
Selain posisi yang diisi dengan penunjukan atau penugasan tersebut, beberapa posisi jabatan juga akan diisi melalui seleksi terbuka (open bidding) yang mekanismenya diatur melalui Peraturan Kepala Otorita IKN. Itu dilakukan guna memperoleh calon yang mumpuni di bidang masing-masing.
Dia menjelaskan, pengisian organisasi OIKN segera dilakukan yang dimulai dari posisi jabatan pimpinan tinggi madya maupun pratama dengan prosedur yang diatur OIKN.
”Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan putra-putri bangsa Indonesia terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan IKN,” kata Sidik.
Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, menurut dia, paling sedikit dua orang deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga, warga setempat memiliki peluang besar menduduki posisi tersebut.
Dia menambahkan, para pimpinan yang mendapat amanah jabatan pimpinan tinggi madya mempunyai tugas membantu kepala Otorita IKN dalam melaksanakan kewenangan pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Kemudian, membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberikan waktu paling lambat akhir 2022 dapat beroperasi. Sehingga, perekrutan sejumlah jabatan tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat agar dapat membantu tugas OIKN. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria