BESARAN tarif yang dibayar pengusaha batu bara ketika melakukan pengolongan di jembatan turut jadi sorotan. Itu setelah insiden tertabraknya pilar Jembatan Mahakam oleh kapal muatan batu bara 300 feat beberapa waktu lalu.
Keterangan yang didapat harian ini berbeda, antara kapten kapal dengan Pelindo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengolongan di jembatan. Terdapat selisih besaran pembayaran tarif pengolongan.
General Manager PT Pelindo IV Samarinda Jusuf Junus menerangkan, tarif jasa pengolongan telah sesuai aturan PM 57/2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Terdapat dua tarif jasa pelayanan yang wajib dibayar perusahaan, yakni upah pandu dan biaya kapal tunda atau assist tug. "Penundaan sebesar Rp 1,9 juta, pandunya 300 ribu. Bermuatan atau tidak muatan (batu bara) sama saja biayanya," ungkapnya.
Tarif tersebut sudah disetujui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pengajuan besaran biaya sendiri dibahas bersama Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Samarinda. "Rekomendasi dari INSA Samarinda itu kami ajukan ke KSOP. Kemudian ditindaklanjuti ke Kemenhub untuk diputuskan," bebernya.
Sementara itu, salah satu kapten kapal muatan batu bara ketika disinggung soal besaran tarif dari Pelindo menyebut heran. Sebab, untuk dapat melintasi jembatan mereka (perusahaan) perlu membayar beberapa kali lipat. "Harga ponton kosong berbeda dengan kapal muatan batu bara," kata pria yang enggan disebutkan namanya itu. Dia membeber, untuk sekali pulang pergi mengambil batu bara di hulu Sungai Mahakam, perusahaannya harus membayar Rp 14 juta. Sistem pembayaran melalui transfer dengan nilai Rp 14 juta.
"Kalau naik tongkang kosong biayanya sekitar Rp 3,7 juta. Kalau turun tongkang ada muatan batu bara sekitar Rp 10,8 juta, itu kapasitas 300 feet. Makin besar muatan biayanya makin mahal," jelasnya. (dra)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
Editor : izak-Indra Zakaria