Semestinya ada yang menengahi dan memberikan sudut pandang berimbang, mengapa ganti rugi lahan pembangunan IKN dihargai Rp 200 ribu per meter. Di sisi lain, pemerintah juga harus terbuka mengenai penetapan nominal tersebut.
BALIKPAPAN - Persoalan mengenai besaran ganti rugi lahan masih menjadi hal yang menghantui tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim. Pasalnya, belum ada opsi yang bisa menengahi perbedaan pendapat antara warga dengan pemerintah. Sehingga masih ada penolakan dari pemilik lahan terhadap besaran nilai penggantian yang telah ditetapkan tim penilai atau appraisal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menduga, persoalan mengenai ganti rugi lahan ini terjadi lantaran belum ada ukuran yang disepakati bersama oleh para pihak. Dalam hal ini, pihak yang memiliki lahan dengan stakeholder yang berkaitan dengan pengadaan lahan di IKN. Baik itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Otorita IKN. Atau juga tim penilai tanah, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
“Ini ‘kan enggak bisa dianggap enteng. Kalau satu atau dua orang, masih mending. Kalau terjadi di banyak titik atau tempat dan banyak orang, kan bisa repot,” katanya usai kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (17/2). Dia mengungkapkan, pemerintah hingga saat ini belum pernah menyampaikan data kepada Komisi II DPR RI mengenai jumlah luasan lahan milik warga yang akan dibebaskan untuk kegiatan pembangunan IKN.
Sehingga, dirinya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai keluhan masyarakat pada kegiatan pengadaan lahan pembangunan IKN. Termasuk besaran uang ganti rugi sebesar Rp 225 ribu per meternya yang dinilai warga masih jauh dari kata untung. Padahal Otorita IKN selalu menyatakan warga yang terdampak pembangunan akan mendapat uang ganti untung. “Makanya menurut kami, semestinya ada yang menengahi dan memberikan sudut pandang yang lebih berimbang. Dan pemerintah harus terbuka mengenai penetapan uang ganti rugi, semisal Rp 200 ribu per meter dianggap sangat rendah itu,” kritiknya.
Oleh karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, persoalan pembebasan lahan di IKN akan menjadi pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) Pertanahan di Komisi II DPR RI. Yanuar mengaku telah mendapat banyak informasi mengenai kegiatan pengadaan lahan di IKN. Menurutnya, temuan itu akan dibahas bersama Kementerian ATR/BPN. “Nanti akan kita pelajari dulu. Karena banyak informasi baru yang kami himpun sejauh ini. Tinggal isunya yang akan dipertajam di dalam Panja Pertanahan,” janji dia.
Selain itu, dia berpesan kepada pemerintah, harus bisa memetakan dengan benar titik atau lokasi yang prioritas akan dibangun infrastruktur pada 2024. “Apakah soal status lahannya. Maupun hubungan dengan pemilik lahan yang lama, itu harus segera beres. Kalau tidak, nanti bisa jadi hambatan. Tapi prinsipnya, apapun yang terjadi IKN harus terealisasi,” jelasnya. Dia mengatakan, keputusan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim bukan tanpa risiko, sehingga masyarakat harus memberikan dukungan yang kuat terkait kebijakan pemindahan IKN.
“Pemerintah juga memberikan supporting yang kuat. Terhadap hak-hak yang ada di wilayah ini. Hak adat, hak ulayat, hak kesultanan, dan hak-hak kepemilikan privat. Tolong diperhatikan, supaya saling menjaga dan saling men-support. Jangan sampai nanti, kita sudah menyetujui warga dirugikan. Dan mengubah sikap, karena hak-haknya dirugikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bololadi menerangkan, ada rumus yang digunakan tim appraisal dalam menetapkan besaran ganti rugi lahan warga. Seperti mempertimbangkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasar. Sebab, selama ini, dalam hal transaksi jual beli lahan, masyarakat tidak ingin menggunakan NJOP. Namun, menggunakan harga pasar. “Komponen harga pasar ini, akan dilihat pembanding dengan lokasi terdekat. Itu menjadi catatan dan aspek lain untuk menentukan biaya ganti rugi,” katanya kepada Kaltim Post.
Mantan direktur kawasan, perkotaan dan batas negara (Waskoban) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menegaskan, walau harga ganti rugi lahan ditetapkan tim appraisal, Otorita IKN tetap memberikan dukungan. Agar ganti untung tersebut bisa memberikan rasa adil kepada masyarakat. “Konsep ganti untung ini, tidak selama dengan duit. Kalau misalnya ada lokasi lain yang menjanjikan, mereka bisa bernegosiasi dengan tim appraisal. Misalnya kami merelokasi dari KIPP sedikit bergeser wilayah sekitar IKN, kami buat perhitungan berdasarkan harga tanah di sana. Jadi, masyarakat bisa dapat duit dan dapat tanah. Ini semua, adalah metode yang akan dikaji oleh tim appraisal,” jabarnya.
Mengenai adanya pengakuan warga yang sengaja diarahkan agar menyetujui ganti rugi dalam bentuk uang, Thomas meminta agar masyarakat melaporkan tersebut kepada aparat penegak hukum. Dia mengklaim, pemerintah sudah transparan dalam pembebasan lahan pembangunan IKN. “Siapa yang mengarahkan, kami minta laporkan. Kalau ada pernyataan resmi, kasih kami bukti-buktinya. Silakan sampaikan dan laporkan kepada aparat penegak hukum. Karena kami hadir tidak menyengsarakan masyarakat,” tegas dia.
Thomas melanjutkan, masih terbuka kemungkinan bagi warga untuk mengubah bentuk ganti rugi yang diterimanya. Selama belum ada pembayaran yang diterima terhadap lahan yang terdampak pembangunan IKN. “Kenapa tidak? Kita bisa diskusikan. Kalau mereka mau relokasi, tinggal ngomong. Masih dimungkinkan warga untuk mengubah bentuk ganti ruginya. Tetapi, bagi yang belum dapat bayaran. Karena bagi kami, konsinyasi adalah pilihan terakhir,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara (PPU) Ade Chandra Wijaya menjelaskan, dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mengacu pada dua regulasi. Yaitu Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan tersebut, besaran ganti rugi lahan dinilai tim penilai tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sesuai ketentuan dan standar teknis penilaian tanah.
“Bisa jadi, ada perbedaan pandangan mengenai besar nilai ganti kerugian antara penilai tanah dan masyarakat yang terdampak,” jelasnya. Chandra melanjutkan, mengenai ada perbedaan pandangan tersebut, telah dijelaskan kepada masing-masing pemilik bidang tanah secara langsung saat penyampaian nilai ganti rugi lahan. Saat itu, pemilik bidang tanah dapat berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan tim yang menilai tanah. “Apabila yang bersangkutan berkeberatan terhadap nilai maupun bentuknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku berkaitan dengan pengadaan tanah, maka akan dititipkan di pengadilan. Hal ini merupakan prosedur terkait dengan pengadaan tanah, bukan ancaman,” sebutnya.
Sementara itu, mengenai bentuk ganti kerugian dalam bentuk uang, dia menyebut, hal itu sebelumnya telah yang ditawarkan. Menurutnya, tidak menutup peluang dalam bentuk lain. Lagipula sudah disampaikan pada awal pertemuan dengan warga. Dalam PP 19/2021, telah dijelaskan ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Namun pemilik tanah, dikatakan Chandra, seluruhnya memilih ganti rugi dalam bentuk uang.
“Kalau seandainya ada yang menginginkan bentuk lain, ya seharusnya secara fair menyampaikannya di awal. Bukan pada saat setuju dan terima, baru komplain. Sesuai yang mereka tanda tangani dalam berita acara persetujuannya,” tegasnya. Dengan demikian, pemilik lahan tidak dapat mengajukan perubahan bentuk ganti rugi yang telah disepakati sebelumnya. Karena para pemilik lahan telah menyepakati bentuk ganti rugi yang mereka terima adalah bentuk uang. “Mekanisme perubahannya, belum diatur seperti itu,” tandas Chandra. (riz/k16)
Rikip Agustani
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria