Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gubernur Isran Noor Serukan Badan Publik untuk Terbuka

izak-Indra Zakaria • Selasa, 28 Februari 2023 - 19:54 WIB
Gubernur Isran Noor memberikan penghargaan kepada kepala daerah di Kaltim yang mendapatkan nilai terbaik dalam keterbukaan informasi publik di acara malam anugerah keterbukaan informasi publik yang digelar KI Kaltim, tahun 2022 lalu.
Gubernur Isran Noor memberikan penghargaan kepada kepala daerah di Kaltim yang mendapatkan nilai terbaik dalam keterbukaan informasi publik di acara malam anugerah keterbukaan informasi publik yang digelar KI Kaltim, tahun 2022 lalu.

Pemprov Kaltim berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik sesuai kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008. Itu juga sebagai upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan terbuka.

 

ATAS komitmen itu, Pemprov Kaltim diganjar penghargaan dari Komisi Informasi (KI) RI sebagai badan publik tingkat provinsi dengan kualifikasi informatif tahun 2022. Penghargaan itu diterima Gubernur Kaltim Isran Noor di Jakarta pada Desember tahun lalu.

Hasil kualifikasi informatif merupakan kualifikasi tertinggi dari penilaian monitoring dan evaluasi oleh KI terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di Kaltim.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, selain kepatuhan pada amanat UU, juga keterbukaan informasi perlu dilakukan sebagai kontrol sosial. Sehingga mengetahui kelemahan. “Kalau kita tidak mau dan tertutup, maka kita tidak akan mengetahui kelemahan kita. Apa kekurangan yang kita miliki,” seru Isran.

KI Kaltim telah menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda pada 14 Desember 2022. Monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik diawali dengan sosialisasi kepada 315 badan publik di Kaltim dengan sembilan kategori. Yaitu, pemerintah kabupaten/kota badan publik instansi vertikal provinsi, instansi vertikal kabupaten dan kota, penyelenggara pemilu kabupaten dan kota, BUMD/perusda/perumdam provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, BLUD provinsi dan kabupaten/kota, perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, pemkab dan pemkot di Kaltim, yudikatif kabupaten dan kota, serta penegak hukum di kabupaten dan kota.

Partisipasi badan publik dalam mengikuti kegiatan monev terbilang cukup tinggi. Yakni dilakukan oleh 235 badan publik atau sekitar 82 persen dari 315 badan publik yang terdaftar.

Hal itu menggambarkan kesadaran badan publik dalam membuka keran informasi publik melalui berbagai saluran komunikasi dalam rangka keterbukaan informasi. Berikut rincian partisipasi badan publik di Kaltim dalam e-monitoring Keterbukaan Informasi 2022. Antara lain 10 pemerintah kabupaten/kota, 31 organisasi perangkat daerah Kaltim, 22 instansi vertikal provinsi, 62 instansi vertikal kabupaten/kota, 87 badan layanan umum daerah (BLUD), 32 badan usaha milik daerah (BUMD), 21 penegak hukum, 18 yudikatif, dan 20 penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D Saragih menjelaskan, keterbukaan informasi publik sangatlah penting diera saat ini. Dan dia mengapresiasi gubernur yang sangat komitmen agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik. "Kami berharap semua badan publik yang berada di lingkungan Pemprov Kaltim untuk terbuka. Kami sudah beberapa kali melaksanakan monev, dan kami harap ke depan makin banyak badan publik yang melaksanakan atau merealisasikan keterbukaan informasi publik," jelasnya seraya memuji gubernur Isran dan wagub Hadi Mulyadi yang menaruh perhatian kepada isu keterbukaan informasi publik.

Ia juga mengimbau kepada warga Kaltim agar tahu akan haknya dalam hal informasi publik. "Kami juga terus mensosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada badan publik dan masyarakat.  (gie/yans/adpimprovkaltim/rom/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#komisi informasi