Baliho reklame konvensional segera digusur dan berubah jadi videotron. Tak ada lagi izin baru atau perpanjangan. Semua itu karena alasan estetika kota.
BALIKPAPAN - Selain melarang pemasangan iklan rokok di jalan-jalan utama dan sudut kota lainnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melalui surat edaran mengimbau agar semua baliho reklame yang terpasang selama ini diganti videotron.
Imbauan ini disampaikan kepada pengusaha advertising atau periklanan secara bertahap agar memasang iklan dengan videotron.
Plt Kepala BPPDRD Idham mengatakan, mengikuti surat edaran tersebut maka pengusaha advertising tak bisa lagi membangun tiang baliho konvensional seperti biasa. Sebab Pemkot Balikpapan tidak lagi memberikan izin. Begitu pula untuk perpanjangan izin baliho.
Namun izin akan diberikan DPMPTSP untuk membangun tiang videotron sesuai anjuran kepala daerah. “Tujuannya untuk memperindah dan mempercantik kota,” ucapnya. Walau tentu pengusaha maupun pengguna iklan videotron akan membutuhkan biaya yang lebih besar.
Dia menjelaskan, aturan pajak reklame dari baliho menjadi videotron tidak mengalami perubahan. Tarif pajak reklame yang ditetapkan Pemkot Balikpapan tetap 10 persen. Artinya yang membedakan hanya tarif videotron lebih besar dibanding baliho biasa.
Sehingga saat pengusaha advertising berkontrak dengan klien, total pembayaran akan dikenakan 10 persen untuk pajak reklame. "Jadi tarif pajaknya sama 10 persen, cuma kontrak iklan pasti nominalnya berbeda dari baliho menjadi videotron. Perhitungan lebih mahal biayanya," ungkapnya.
BPPDRD telah melakukan intensifikasi untuk menjaga potensi pajak reklame. Misalnya personel yang terus menerus rutin pemeriksaan ke lapangan. Kemudian melakukan penertiban reklame yang tidak berizin atau belum membayar pajak. Dia mengakui, terkadang masih ada wajib pajak yang memasang iklan sembunyi.
“Pasang reklame saat weekend supaya kami tidak bisa lihat. Itu yang kami sisir setiap akhir pekan,” ucapnya. Kasus sembunyi-sembunyi pun cukup banyak terjadi. Sehingga personel BPPDRD harus rutin keliling melakukan penertiban reklame yang tidak berizin atau tidak membayar pajak. (ms)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria