BALIKPAPAN–Pemerintah pusat mengubah aturan baru terkait koperasi. Salah satu yang mengalami perubahan signifikan adalah koperasi simpan pinjam (KSP). Nantinya dari sisi regulasi dan pengawasan KSP masuk di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan lagi organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami hanya menangani koperasi konvensional nantinya. Saat ini diatur dalam undang-undang baru terkait koperasi, belum disahkan tapi masih tahap sosialisasi,” kata Kabid Koperasi DKUMKMP Balikpapan Bahrian. Dia menjelaskan, perubahan signifikan dalam undang-undang terutama soal KSP.
Sementara untuk koperasi yang berjalan di bawah naungan DKUMKMP, pihaknya masih melakukan penataan terlebih dahulu. Seperti memberi pelatihan dan sertifikasi kepada anggota koperasi. “Koperasi butuh manajemen keuangan dan pelatihan khusus lainnya. Ada yang berperan sebagai manajer dan sebagainya,” ucapnya.
Dia menyebutkan, saat ini jenis koperasi yang dominan di Balikpapan yakni koperasi konsumen atau dulu disebut dengan koperasi serba-usaha. Sehingga usaha yang dijalankan koperasi juga berbagai macam jenisnya. “Ada yang berjualan seperti warung. Bentuk koperasi ini bisa jasa, produsen, dan konsumen,” sebutnya.
Sehingga koperasi yang dibentuk memang untuk memenuhi kebutuhan anggota sendiri. “Ini termasuk dalam jenis koperasi primer,” imbuhnya. Berdasarkan data DKUMKMP, kini koperasi yang aktif di Kota Beriman sebanyak 438 koperasi. Ada pun dominasi terbesar yakni koperasi konsumen dibanding koperasi jasa dan koperasi produsen.
Namun dari total jumlah koperasi yang masih aktif, ada sekitar 50 persen yang belum mengirimkan rapat anggota tahunan (RAT). Sebagai tindak lanjut, DKUMKMP telah mengirim surat pemberitahuan kepada koperasi dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan RAT.
Apalagi pihaknya juga siap memberikan pendamping bagi koperasi yang mengalami kesulitan dalam penyusunan RAT. “Kalau mereka siap mengaktifkan koperasinya lagi, kami akan tunggu. Kalau belum bisa aktif, kami akan memberikan surat teguran pertama hingga tiga kali,” pungkasnya. (ms/k8)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria