TANJUNG REDEB–Penangkapan ikan di laut menggunakan kompresor ternyata masih banyak dilakukan nelayan, meski cara tersebut sangat dilarang karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan potensi laut lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan yang menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan akan ditindak pidana karena merupakan tindakan melanggar hukum. “Saya meminta nelayan khususnya di pesisir selatan Berau tidak menggunakan cara itu,” kata Kepala Dinas Perikanan Berau Dahniar Ratnawati.
Dikatakan Dahniar, 2019 lalu, di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, pernah diberi bantuan alat tangkap ramah lingkungan serta peralatan pancing dan jala yang tidak merusak ekosistem laut. “Dengan larangan itu sebenarnya tidak hanya melarang saja tetapi kami juga beri opsi dengan memberikan bantuan berupa alat tangkap yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Untuk tahun ini, Kampung Balikukup telah dianggarkan bantuan sebesar Rp 122 juta melalui anggaran perubahan 2023 berupa bantuan bubu ikan. Itu adalah salah satu solusi agar nelayan tidak melanggar aturan dalam menangkap ikan.
"Bantuan tersebut diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (KBU) berupa bahan untuk bubu ikan. Jadi nelayan yang akan rakit alat tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, bantuan untuk alat diving atau scuba tidak dialokasikan melalui kabupaten. Namun, dari sisi program pengawasan pihaknya bisa saja untuk diusulkan ke pemerintah provinsi. (aky/ind/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria