Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

HGU 190 Tahun IKN dan Dampak Negatifnya

izak-Indra Zakaria • 2023-11-22 22:10:18
-
-

Pada tanggal 3 Oktober 2023, DPR menyetujui revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang memberikan konsesi hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu yang sangat panjang kepada investor di wilayah IKN. Konsesi ini dinilai sebagai bentuk obral tanah dan hutan alami di Kalimantan Timur yang merugikan masyarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya, serta berpotensi menimbulkan konflik agraria.

Apa itu HGU 90 tahun di IKN?

HGU atau hak guna usaha adalah jenis hak atas tanah (HAT) yang diberikan oleh negara kepada pihak swasta untuk mengusahakan atau membangun tanah tertentu dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. HGU biasanya diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam revisi UU IKN, pemerintah memberikan kelonggaran kepada investor dengan memberikan HGU dengan jangka waktu yang sangat lama, yaitu 190 tahun dan siklus 95 tahun. Pemberian siklus tersebut harus berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas IKN.

Mengapa HGU 190 Tahun Kontroversial?

Dalam Pemberian HGU 190 tahun kepada investor di IKN menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak revisi UU IKN. PKS menilai bahwa pemberian HGU dengan jangka waktu yang sangat panjang ini bertentangan dengan konstitusi, mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya, serta memanjakan investor tanpa mekanisme kontrol yang jelas.

PKS mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa prinsip perpanjangan hak atas tanah (HAT) semacam itu bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK ini menyatakan bahwa HAT yang diberikan oleh negara harus bersifat sementara dan dapat dicabut jika tidak sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Selain itu, putusan MK ini juga menegaskan bahwa negara harus menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam yang mereka miliki, mengunakan, dan kelola secara turun-temurun.

PKS juga menyoroti bahwa pemberian HGU dengan jangka waktu yang sangat panjang ini tidak disertai dengan mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak serta evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU. Hal ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dan penyelewengan hak atas tanah oleh investor, serta konflik agraria dengan masyarakat sekitar yang memiliki klaim atas tanah dan hutan alami di wilayah IKN.

 

Apa Tujuan Pemerintah Memberikan HGU 190 Tahun ?

Pemerintah menyatakan bahwa pemberian HGU 190 tahun kepada investor di IKN bertujuan untuk menarik minat pemodal dalam rangka mendukung pembangunan IKN sebagai ibu kota baru negara. Pemerintah berharap bahwa dengan memberikan kepastian dan kemudahan berusaha kepada investor, IKN dapat menjadi kawasan yang maju, modern, dan berkelanjutan.

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa pemberian HGU dengan jangka waktu yang sangat panjang ini tidak melanggar konstitusi dan menghargai hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberian HGU ini hanya berlaku untuk tanah yang dikuasai oleh otoritas IKN, bukan tanah milik masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pemberian HGU ini harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata guna lahan yang ditetapkan oleh otoritas IKN.

Apa Dampak HGU 190 Tahun bagi Masyarakat dan Lingkungan?

Pemberian HGU 190 tahun kepada investor di IKN dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah IKN. Berikut adalah dampak yang dapat terjadi antara lain:

1. Menyebabkan perampasan dan penggusuran tanah dan hutan alami yang menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya di wilayah IKN. Hal ini dapat melanggar hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

2. Menimbulkan konflik agraria antara investor dan masyarakat sekitar yang memiliki klaim atas tanah dan hutan alami di wilayah IKN. Hal ini dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan di wilayah IKN.

3. Menyebabkan kerusakan dan degradasi lingkungan akibat pembangunan dan pengelolaan tanah dan hutan alami oleh investor tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Hal ini dapat mengancam keberlanjutan dan keanekaragaman hayati di wilayah IKN.

Bagaimana Solusi yang Tepat untuk Menyelesaikan Kontroversi HGU 190 Tahun?

Pemberian HGU 190 tahun kepada investor di IKN perlu ditinjau ulang dan direvisi agar sesuai dengan konstitusi, hak-hak masyarakat, dan kepentingan lingkungan. Beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:

1. Menghapus atau mengurangi jangka waktu HGU yang diberikan kepada investor di IKN agar tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat mencegah penumpukan dan pengkristalan hak atas tanah oleh investor, serta memberikan kesempatan kepada generasi mendatang untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah di wilayah IKN.

2. Menetapkan mekanisme kontrol yang ketat dan transparan terhadap pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pencabutan HGU yang diberikan kepada investor di IKN. Hal ini dapat mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan hak atas tanah oleh investor, serta memberikan sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

3. Melibatkan dan menghormati partisipasi dan aspirasi masyarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya dalam proses pemberian, pengelolaan, dan pengawasan HGU dan HGB yang diberikan kepada investor di IKN. Hal ini dapat mengakomodasi dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan hutan alami yang mereka miliki, gunakan, dan kelola secara turun-temurun, serta mencegah konflik agraria dengan investor.

4. Menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam pemberian, pengelolaan, dan pengawasan HGU yang diberikan kepada investor di IKN. Hal ini dapat menjaga dan memelihara kualitas dan fungsi lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem di wilayah IKN, serta menghindari kerusakan dan degradasi lingkungan akibat aktivitas investor. (*)

 

Editor : izak-Indra Zakaria