Oleh : Ni Nyoman Inda Yunita Nadia In Putri dan Della Puspita Sari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Seperti yang telah diketahui pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah dikemukakan resmi pada 26 Agustus 2019, empat tahun lalu, tepatnya berada di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pembangunan kian makin memantap, akan tetapi proyek pembangunan IKN masih menyisakan konflik agraria.
Konflik agraria dalam pembangunan IKN adalah sebuah isu yang menyangkut hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. IKN atau ibu kota negara adalah sebuah proyek pemerintah untuk memindahkan pusat pemerintahan Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Proyek ini ditargetkan selesai pada tahun 2024. Namun, proyek ini juga menimbulkan kontroversi karena berdampak pada penggusuran lahan, perusakan hutan, dan pelanggaran hak asasi manusia .
Beberapa kelompok masyarakat adat yang terkena dampak proyek IKN adalah Dayak Benuaq, Dayak Tunjung, dan Dayak Paser. Mereka mengklaim bahwa tanah dan hutan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN adalah milik mereka secara turun-temurun dan merupakan sumber kehidupan mereka. Mereka juga menolak rencana pemerintah untuk memberikan ganti rugi atau pemukiman baru karena mereka merasa tidak dihargai dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Melihat hal itu menandakan bahwa memang pemindahan Ibukota Negara masih mengundang kontroversial, menimbulkan pengabaian partisipasi publik dalam keputusan penting ini sinonim dengan pelanggaran hak asasi warga negara dan jaminan konstitusional atas partisipasi tersebut. Masyarakat setempat tak dimintai pendapat. Sulit terjangkau lembaga polling dan tidak viral di media sosial, sehingga seringkali mereka dianggap tak ada. Lingkungan di Kalimantan Timur sudah rusak oleh industri ekstraktif. Kerusakan ini akan ditambah dengan replikasi tekanan beban lingkungan ibu kota seperti yang sudah dialami Jakarta. Alih-alih memulihkan Jakarta, pemerintah justru akan menciptakan kerusakan serupa di tempat baru.
Konflik agraria dalam pembangunan IKN juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Menurut laporan Greenpeace, pembangunan IKN akan mengancam hutan hujan tropis yang merupakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna, termasuk orangutan, beruang madu, dan burung enggang. Pembangunan IKN juga akan meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memperparah perubahan iklim. Selain itu, pembangunan IKN juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai Mahakam yang merupakan sumber air bagi jutaan orang.
Disisi lain pembangunan megaproyek juga turut tidak transparan mengenai total tujuh dokumen yang memuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku. Pemerintah Indonesia beralasan jika dokumen tersebut diberikan kepada publik dapat merampas Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan mengganggu persaingan usaha. Namun sebaliknya hal ini justru adalah skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global, menunjukkan proses ibu kota baru ini justru dimulai dengan kejahatan informasi.
Dengan begitu Konflik agraria dalam pembangunan IKN adalah sebuah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia. Proyek ini membutuhkan dialog yang inklusif, transparan, dan partisipatif antara semua pihak yang terlibat. Proyek ini juga harus mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan. Proyek ini tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup demi kepentingan politik dan ekonomi semata.
Menanggapi akan konflik agraria yang masih terjadi, mengapresiasi upaya pemerintah untuk memajukan Indonesia dengan memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur. Berharap agar proyek IKN dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab. Berharap agar proyek IKN dapat menghargai hak-hak dan aspirasi masyarakat adat sebagai warga negara Indonesia. Dan tentunya berharap agar proyek IKN dapat menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sebagai warisan bersama bangsa Indonesia. Semoga proyek IKN dapat menjadi proyek yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya bagi segelintir orang atau kelompok. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria