Balikpapan – Menjelang Pilkada serentak 2024, Polresta Balikpapan melalui Satuan Binmas menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan pada 2 Juli 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah pelanggaran melalui informasi elektronik.Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Binmas AKP Joko Sunarto, SH, beserta tim Bimbingan Penyuluhan, menyampaikan pentingnya pemahaman UU ITE kepada klien Bapas.
Sosialisasi ini menargetkan untuk mengantisipasi SMS bernuansa SARA, ujaran kebencian, dan propaganda provokatif yang dapat mengganggu proses Pilkada.AKP Joko Sunarto menekankan, "Sosialisasi ini adalah upaya mitigasi kami untuk mencegah pelanggaran dan kejahatan melalui media elektronik. Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi informasi, terutama menjelang Pilkada."Sosialisasi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dilakukan secara masif dan berkelanjutan ke berbagai instansi.
Tujuannya adalah menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di Kota Balikpapan selama tahapan Pilkada serentak berlangsung.Kegiatan yang berlangsung di Balai Pemasyarakatan ini mendapat sambutan hangat dan antusias dari peserta yang hadir. Mereka tidak hanya menerima informasi dengan baik, tetapi juga aktif berdiskusi dan bertanya tentang berbagai isu terkait UU ITE dan cara pencegahan penyalahgunaannya.
Dengan langkah proaktif ini, Polresta Balikpapan berharap dapat meminimalisir potensi gangguan kamtibmas dan memastikan Pilkada 2024 berjalan aman, tertib, dan damai. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tutup AKP Joko Sunarto.
Editor : Wawan