SAMARINDA. Persoalan ganti rugi lahan untuk warga yang terdampak proyek Jalan Ring Road II, kembali menjadi sorotan. Sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini belum menemukan titik terang, khususnya terkait status kepemilikan lahan yang belakangan diklaim sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan warga, kuasa hukum, dan instansi teknis terkait.
Satu poin utama yang disepakati dalam forum tersebut adalah perlunya membawa persoalan ini ke tingkat pusat, tepatnya ke Kementerian Transmigrasi. Tujuannya adalah untuk membuka ruang penyelesaian terhadap status HPL yang selama ini menjadi batu sandungan utama dalam proses pembayaran ganti rugi.
Kuasa hukum warga, Abdurrahim, menegaskan bahwa warga telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun. Ia menyayangkan klaim HPL yang baru muncul pada 2023, padahal Surat Keputusan Menteri terkait HPL sudah terbit sejak 1981.
“Ini janggal. Warga tidak pernah melepas hak atas tanah mereka. Tapi tiba-tiba muncul status HPL saat proses ganti rugi akan dijalankan,” ujar Abdurrahim. Ia menambahkan bahwa data dan bukti lapangan mendukung klaim warga sebagai pengelola sah atas lahan tersebut.
Setidaknya sembilan warga telah mengajukan tuntutan resmi terkait ganti rugi. Namun, hingga kini pembayaran belum bisa dilakukan karena Dinas PUPR PERA Kaltim menyatakan terkendala status legal lahan yang masih dalam sengketa.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan dukungan penuh kepada warga terdampak. Ia menilai penyelesaian konflik ini harus diambil alih oleh pemerintah pusat, mengingat kewenangan terkait HPL berada di bawah Kementerian Transmigrasi.
“Masalah ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan. Kami di DPRD akan mengawal penuh proses ini hingga ke kementerian,” kata Demmu. Ia menambahkan bahwa jika status hukum lahan diperjelas, maka tidak ada alasan bagi negara untuk menahan hak warga.
DPRD Kaltim pun berkomitmen untuk memastikan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur strategis di Benua Etam.(adv/dprd/i)
Editor : Indra Zakaria