Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Intervensi Kedaulatan Rakyat Perwakilan melalui Hak Recall Konstituen

Redaksi Prokal • Sabtu, 1 November 2025 - 04:03 WIB
Vijae Yehezkiel Simanjuntak
Vijae Yehezkiel Simanjuntak

Oleh: Vijae Yehezkiel Simanjuntak, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran


Hingga kini, gagasan ideal selalu menjadi paradoks wacana saja, akibat dari DPR yang tidak ingin terkekang. Mandat rakyat merupakan relasi prinsipal dan agen, yaitu asumsi bahwa pemilih melimpahkan kewenangan kepada wakil dengan asumsi sanksi dan insentif menyelaraskan kepentingan. Namun, dalam praktik politik kita, kuasa itu perlahan mengalami pergeseran arah. Bukan lagi rakyat yang memegang kendali, melainkan partai politik yang menjadi “prinsipal” sesungguhnya. Sanksi dari bawah dari rakyat nyaris tumpul, sementara insentif dari atas dari partai semakin tajam mencengkeram.

Melalui mekanisme konkret seperti penentuan calon dan nomor urut, akses logistik
kampanye, hingga ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW), wakil rakyat lebih sibuk
menjaga restu partai ketimbang menunaikan amanat konstituennya. Di titik inilah
mandat rakyat tereduksi menjadi mandat partai, suara rakyat sekadar formalitas lima
tahunan, sementara kekuasaan riil justru berputar di meja elite politik.

Apa contohnya? Bambang Wuryanto (Pacul) yang menegaskan perlunya melobi ketua
umum partai demi pengesahan RUU Perampasan Aset, menjadi potret gamblang
bagaimana relasi kekuasaan di parlemen sebenarnya bekerja. Ucapan itu bukan
sekadar slip of the tongue, melainkan pengakuan jujur bahwa anggota DPR kini lebih
berperan sebagai “petugas partai” ketimbang wakil rakyat.

Di balik meja rapat dan sidang paripurna, suara publik kerap tenggelam di bawah restu elite partai. Legislasi pun tak lagi sepenuhnya hasil aspirasi rakyat, melainkan hasil kompromi politik yang dikunci di ruang-ruang tertutup kekuasaan. Dititik ini lah, perlu sebuah konsep untuk mengintervensi kekuasaan oleh rakyat itu sendiri yakni Hak recall Konstituen.

Sejatinya Recall tersebut adalah tamparan keras bagi budaya politik yang selama ini memanjakan elite. Ia merampas kembali sebagian tuas kekuasaan yang telah lama dikunci di tangan partai dan mengembalikannya ke pemilik sahnya! Rakyat!. Mekanisme ini memberi konstituen kesempatan untuk menghukum wakilnya di tengah jalan, bukan hanya menunggu lima tahun untuk sekadar menyesal di bilik suara.

Dengan recall, anggota parlemen dipaksa menimbang ulang kepada siapa mereka
harus setia. Rakyat yang memilih atau elite yang menentukan nasib politik mereka.
Jika dijalankan sungguh-sungguh, recall bukan hanya instrumen pengawasan, tetapi
bentuk perlawanan struktural terhadap dominasi partai. Rakyat tak lagi sekadar
penonton, melainkan pengendali arah politik, dan parlemen berhenti menjadi “kantor
cabang partai” yang beroperasi di bawah bendera kedaulatan rakyat yang semu.

Hak recall konstituen bukan sekadar prosedur tambahan dalam demokrasi, melainkan bentuk pembalikan arah kekuasaan yang berani, sebuah intervensi struktural untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dari cengkeraman oligarki partai. Status quo memaksa sistem perwakilan yang sudah keropos legitimasi untuk kembali tunduk pada suara rakyat, bukan pada restu elite.

Namun di sinilah ironi politik kita, mekanisme yang dirancang untuk mengawasi DPR
justru harus disetujui oleh DPR itu sendiri. Bagaimana mungkin para penjaga menulis
aturan yang membatasi kuasanya? Inilah paradoks yang membuat hak recall terjebak
di tataran wacana, dijaga agar tetap menjadi jargon manis tanpa ancaman nyata.
Karena itu, bola panasnya bukan lagi di tangan parlemen, melainkan di tangan publik.

Gerakan demokratik harus berani menabrak tembok kenyamanan politik, membangun aliansi strategis lintas kelompok, dan menjadikan hak recall sebagai agenda reformasi yang tak bisa dinegosiasikan. Tanpa tekanan sosial dan mobilisasi politik yang nyata, hak recall hanya akan menjadi mitos akademik dibicarakan banyak orang, tapi ditakuti oleh mereka yang seharusnya diatur olehnya. (*)

Editor : Indra Zakaria