Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

921 Liter Miras Larut di Parit

octa-Octa • Rabu, 2 Januari 2019 - 17:38 WIB

TANJUNG SELOR–Polres Bulungan memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional, Senin (31/12). Sebanyak 921 liter miras yang berhasil disita, dimusnahkan. Minuman keras itu dilarutkan di parit.

Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho mengatakan, selain pemusnahan miras di polres, polsek-polsek di wilayah hukum Polres Bulungan juga menggelar kegiatan serupa.  “Miras (hasil sitaan) merupakan hasil kegiatan cipta kondisi (cipkon) sepanjang Desember 2018. Total yang dimusnahkan mencapai 3,2 ton,” ujarnya, Senin (31/12).

Kata dia, minuman alkohol jadi pintu masuk tindakan kriminal. Mulai pemukulan hingga menghilangkan nyawa seseorang. "Perkelahian itu salah satu penyebabnya adalah miras. Lalu mengganggu orang lain. Dampaknya jelas tidak baik," ujarnya. 

Dikatakan, kepolisian bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat akan terus berkoordinasi. Terutama dalam peredaran ciu sebagai minuman alkohol tradisional. Bila benar telah lama dikonsumsi, dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jangan sampai mengonsumsi berlebihan.  "Jangan sampai dijadikan alasan untuk digunakan secara berlebihan," tegasnya.

Dia juga meminta agar usaha pembuatan ciu harus ada izin dari pemerintah. "Harusnya ada izin. Tidak boleh mengonsumsi atau berjualan tanpa izin," ujarnya. (*/fai/fen/kpg/ndy/k16)

Editor : octa-Octa