Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Revisi RTRW Bisa Usik Perda

octa-Octa • Senin, 7 Januari 2019 - 16:51 WIB

SAMARINDA–Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 mendapatkan nilai buruk. Persentase kekeliruan penggunaan lahan mencapai 63,5 persen. Jika tidak segera direvisi, dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan Kota Tepian ke depan. 

Tahun ini pemkot berencana merevisi RTRW secara menyeluruh. Targetnya, medio 2019, revisi RTRW rampung. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Hero Mardanus mengatakan, pihaknya siap memulai revisi tersebut. Pihaknya juga akan melibatkan konsultan.

Menurut di, langkah tersebut sesuai arahan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. Namun, Hero belum tahu seperti apa upaya revisi itu akan berjalan. “Mekanismenya menyesuaikan dari kajian,” jelas dia.

Faktor lain yang patut menjadi perhatian mereka, revisi itu akan berdampak kepada penerapan peraturan daerah (perda) lain. Atau justru pencabutan perda dapat terjadi. “Akan kami bahas lebih dalam lagi. Yang jelas pasti revisi. Cuma, kekurangan dari perda harus diperbaiki. Melalui tahap kajian,” ujarnya.

Nilai buruk tersebut bukan tanpa alasan. Lanjut Hero, tidak sedikit kawasan hijau di dalam perda RTRW yang beralih fungsi. Seperti pembangunan Universitas Terbuka di Samarinda Seberang. Kawasan pembangunan itu masuk kawasan hijau. “Pembangunan di lokasi lain juga ada. Termasuk daerah tambang di Palaran,” beber dia.

Alasan lainnya, banyak permohonan dari masyarakat untuk mendirikan bangunan di kawasan hijau. “Ada ketentuan lain yang harus diperbaiki,” ucap dia.

Di dalam RTRW, banyak yang sudah berubah. Meski terdata sebagai kawasan hijau. Namun, bila dijumpai, kenyataannya tidak demikian. “Makanya nilai RTRW buruk. Apalagi kawasan hijau yang justru menjadi daerah perindustrian,” sebutnya.

Dengan berlangsungnya revisi RTRW tahun ini, dia menekankan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda dapat mengikuti seluruh proses revisi. “Jadi, mudah mengetahui. Setiap OPD pasti punya usulan untuk kelangsungan program,” jelas dia.

“Yang jelas, kami belum bisa menentukan. Apakah hanya revisi atau sampai pencabutan perda. Tetapi, banyak harus diperbaiki,” pungkas Hero. (*/dq/ndy/k8)

Editor : octa-Octa