Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Atasi Pemadaman Bergilir, Bangun Gardu Induk di Balikpapan

Wawan-Wawan Lastiawan • Selasa, 8 Januari 2019 - 15:52 WIB
JANGAN SAMPAI TERHAMBAT: Proyek pembangunan gardu induk dan SUTT di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan.
JANGAN SAMPAI TERHAMBAT: Proyek pembangunan gardu induk dan SUTT di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan.

Keperluan akan energi semakin tinggi. Maka untuk memenuhi itu, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan sejumlah peningkatan infrastruktur kelistrikan. 

Terbaru, PLN sedang membangun Gardu Induk (GI) 150 kV dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI New Balikpapan-Inchomer 2 phi di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

General Manager PLN UIP Kalbagtim Iswan Prahastono menjelaskan, Balikpapan kini menjadi pusat industri. Banyak investor yang datang dan membangun pusat ekonomi.

Sehingga sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik, PLN berkewajiban meningkatkan keandalan. Sebagai pendorong pertumbuhan pembangunan daerah.

“Kondisinya saat ini, jika GI yang ada mencapai beban puncak, kondisinya sering terjadi pemadaman listrik. Karena itu, kami lakukan pekerjaan SUTT 150 kV ini,” ujar Iswan, Senin (7/1).

Pembangunan SUTT 150 kV disebut Iswan merupakan kesatuan pekerjaan. Yakni, menyambungkan antara GI yang ada dengan GI New Balikpapan. Di mana dalam laporan terakhir, tahap pembangunan secara konstruksi telah mencapai 83,15 persen. 

Jika rampung, nantinya berfungsi mengubah tegangan. Menaikkan atau menurunkan penyaluran daya yang didistribusikan ke pelanggan. “Manfaat dari pembangunan gardu induk selain untuk mengubah tegangan, berfungsi juga untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan,” katanya.

Namun dalam prosesnya, Iswan menyebut ada hambatan. SUTT 150 kV GI New Balikpapan-Inchomer 2 phi yang menjadi satu paket pekerjaan dengan GI 150 kV New Balikpapan dengan jumlah tiga tower terlambat progresnya disebabkan akses jalan. 

Namun, sudah bisa diselesaikan. Sementara untuk GI 150 kV New Balikpapan permasalahan sosial lainnya berupa penolakan warga sekitar terkait pembangunan tiga tower yang melintasi area perumahan Balikpapan Regency.

“Kekhawatiran warga mengenai keamanan berada di bawah jalur hingga mempertanyakan perizinan yang didapat. Sementara direncanakan paket pekerjaan ini dapat dioperasikan pada triwulan I tahun ini,” jelasnya.

Perlu diketahui, untuk Kaltim dan Kaltara, jaringan transmisi yang digunakan memiliki tegangan 66–150 kV atau disebut dengan SUTT. Lain halnya dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang tegangannya bisa melebihi 275 kV. Oleh PLN pun telah diukur. 

Medan listrik dan medan magnet untuk SUTET ataupun SUTT milik PLN memiliki angka jauh di bawah ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) yaitu 5 kV/m untuk medan listrik dan 0,1 mT untuk medan magnet. “Nilai ambang batas tersebut juga sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 04-6950-2003,” sebutnya.

Jadi dapat disimpulkan, konstruksi SUTET atau SUTT PLN telah memenuhi persyaratan keamanan dengan memenuhi ketentuan dalam International Radiation Protection Association (IRPA) dan WHO.

Iswan kembali menegaskan, SUTT 150 kV tidak berbahaya bagi kesehatan. Dan telah tercantum pada Rekomendasi DEPKES RI Nomor KS.01.01.i.1655 tanggal 19 September 1992.

Dia menjelaskan, ketentuan lainnya yang harus diperhatikan dan dipenuhi PLN. Untuk pekerjaan pembangunan SUTT 150 kV, dari pengadaan tanah, ketentuan mengenai jarak aman atau jarak bebas dan ruang bebas telah mengikuti petunjuk dari SNI 8151:2015, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2015, dan SNI-04-6918-2002. “Sehingga apa saja keadaan di lingkungan infrastruktur ketenagalistrikan itu sendiri dalam kondisi aman,” tegasnya.

Ketika pekerjaan pembangunan telah selesai pun, akan dilaksanakan pengukuran untuk memastikan kembali bahwa infrastruktur ketenagalistrikan tersebut dalam kondisi aman.

Hingga peraturan yang mengatur pemberian kompensasi yaitu Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik menjadi acuan PLN UIP Kalbagtim dalam pelaksanaan pekerjaan.

Walaupun PLN telah mendapatkan izin sebagai pedoman dalam pengelolaan dampak lingkungan dan seluruh tahapan dilalui telah sesuai, tetapi ketika pembangunan berjalan muncul permasalahan, maka dipastikan diselesaikan secara musyawarah. Kegiatan ini disebut Iswan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan bersama.

“Ketika proses sedang berjalan pun, jika memang ada hal yang perlu disampaikan kepada pihak PLN, kami harap langsung segera disampaikan terlebih dahulu kepada aparat setempat. Dengan begitu, segala proses pembangunan menjadi transparan,” ungkap Iswan. (*/deo/adv/pro2/one) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#Advertorial