Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Akreditasi RS Pemda Aman

wahyu-Wahyu KP • Selasa, 8 Januari 2019 - 15:12 WIB

POLEMIK rumah sakit (RS) harus terakreditasi mendapat respons dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim. Pemprov menjamin semua pusat layanan kesehatan khusus milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terakreditasi sedang berprogres legalitasnya.

Kepala Diskes Kaltim Rini Retno Sukesih mengaku, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan ke seluruh RS di Kaltim. Juga melibatkan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kaltim. “Jadi pada Juni 2019 semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus terakreditasi,” ujarnya, kemarin (7/1).

Selain sosialisasi, pihaknya telah memberikan pembinaan dan pendampingan akreditasi bagi setiap RS. “Khusus RS pemerintah untuk tipe C ke atas sudah terakreditasi. Jadi, kami sudah membantu,” akunya. Dia tidak menampik, ada beberapa RS pemerintah daerah yang belum terakreditasi. “Sekarang sedang berproses. Pastinya aman, tidak terancam,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Kesehatan Diskes Kaltim Setyo Basuki menambahkan, ada enam RS pemerintah daerah yang belum terakreditasi. “Tipenya D pratama,” sebutnya.

RS yang belum terakreditasi itu antara lain, dua di Mahakam Ulu, kemudian RS Korps Pegawai Indonesia (Korpri) di Samarinda, RS Sangkulirang di Kutai Timur, RS Talisayan di Berau, dan RS di Paser.

Kendati demikian, dia memastikan semua RS pemerintah bisa melayani pemegang BPJS Kesehatan, meski belum terakreditasi. “Sebab umumnya, RS pemerintah ini dibiayai APBD untuk mengurus akreditasi. Sehingga punya komitmen untuk mengurus legalitas itu,” terangnya.

Sedangkan RS swasta, lanjut dia, itu menjadi komitmen dari pemilik. Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan BPJS Kesehatan adalah hingga Juni 2019, RS harus memiliki akreditasi. Bila Juli belum juga mengantongi akreditasi, RS tersebut akan diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, puluhan RS di Kaltim terancam tak bisa melayani pasien pemegang BPJS Kesehatan. Mulai Januari ini, pusat layanan kesehatan yang akan bergabung sebagai mitra asuransi kesehatan itu harus terakreditasi. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Kaltara Benjamin Saut PS mengatakan, pihaknya memberikan tenggat hingga akhir Juni 2019 kepada rumah sakit. Jika pada 1 Juli mendatang rumah sakit tetap tak terakreditasi, ancaman BPJS Kesehatan adalah memutus atau tidak memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit tersebut.

Penelusuran Kaltim Post terhadap daftar rumah sakit yang sudah dan belum terakreditasi di Kaltim diperoleh di laman KARS. Total ada 36 rumah sakit yang sudah terakreditasi dan 22 belum. Sementara ada tiga rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya habis. (*/dq/rom/k8)

Editor : wahyu-Wahyu KP