SAMARINDA - Produsen obat kosmetik ilegal di Samarinda dibongkar. Tak tanggung-tanggung, pemiliknya juga menggunakan jasa artis untuk memasarkan produknya. Lewat usaha rumahan itu, tersangka mampu meraup omzet miliaran rupiah dalam sebulan.
Aktivitas ilegal itu dibongkar oleh petugas gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dan Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kamis (3/1). Kemarin (7/1) petugas membeberkan pengungkapan itu ke awak media di Kantor BPOM Samarinda.
Dari data yang dihimpun Kaltim Post, aparat menetapkan AM, pemilik usaha obat kecantikan itu sebagai tersangka. Sebelumnya, pria 25 tahun itu mempelajari cara pembuatan produk kosmetik itu melalui tayangan YouTube. Selanjutnya belajar secara autodidak.
Sejurus kemudian, mempraktikkan ilmu yang didapat. Merasa mampu membuat obat-obat kecantikan itu, dia memasarkan mulai 2017. Hingga mendapat respons dari konsumennya. Dirasa berhasil, dia juga memasarkan produknya hingga luar Kaltim.
Plt Kepala BPOM Samarinda Abdul Haris Rauf menyebut, tersangka sehari-hari memproduksi obat kosmetik ilegal di rumah khusus yang dia sewa di Jalan Perjuangan II, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Saat petugas gabungan menggerebek rumah itu Kamis (3/1) lalu, didapati sejumlah orang yang tengah bekerja. Mereka membuat produk kosmetik dengan bahan kimia berbahaya. “Saat digerebek, ada enam karyawan. Mereka hanya bisa terdiam,” ujarnya. “Enam karyawan itu adalah orang yang dipekerjakan AM,” sambungnya.
Rauf menuturkan, ada 41 komponen barang yang disita dari rumah yang dijadikan tempat meracik produk ilegal itu. “Termasuk mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk operasional mengangkut kosmetik berbahaya itu,” ujar Haris. Petugas gabungan membongkar dengan alasan jelas, kosmetik yang dipasarkan AM mengandung zat kimia berbahaya, yakni merkuri. Zat mematikan yang mampu merusak kulit. Di samping tak memiliki izin dari pihaknya.
Dia menjelaskan, omzet yang diraup AM dalam dalam sehari mencapai Rp 80 juta. Artinya, dalam sebulan bisa menembus Rp 2,4 miliar. Sementara, AM sudah menjalani bisnis kosmetik ilegal ini sekitar dua tahun belakangan. Jadi, omzet yang didapat selama itu mencapai Rp 57,6 miliar. “Kami mengungkap praktik itu di rumah AM setelah salat Zuhur,” timpal Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Markus Sanyoto.
Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda Siti Chalimatus Sadiah menambahkan, sejatinya sudah lama BPOM dan polisi mengintai aktivitas tersebut. “Beberapa kali pelaku berpindah tempat pembuatan produk kosmetik. Saya lupa di mana saja lokasinya,” ujarnya.
Dia yakin, metode pemasaran yang dijalankan AM memang sangat modern. Menyasar perempuan yang punya intensitas di dunia maya cukup tinggi. Biasanya seorang selebgram. Bahkan juga melibatkan artis untuk memasarkan produknya. “Istilahnya endorsement,” sambung Siti. Pengakuan pelaku, menggunakan jasa artis Nikita Mirzani. Namun, petugas belum bisa memastikan keterangan yang disebut pelaku benar atau tidak.
Untku diketahui, Nikita Mirzani merupakan seorang artis berusia 32 tahun yang kerap mengundang kontroversi. Di antaranya, dia pernah diduga terkait kasus prostitusi artis yang diungkap Polri. Selain itu, dia bikin heboh dengan mengukir tato namanya di bagian dada. Hal ini membuat mata publik langsung tertuju padanya. Adapun sejumlah film yang pernah dibintangi antara lain, Comic 8, Jakarta Undercover, dan Si Juki The Movie.
Siti menuturkan, selain memasarkan melalui Instagram (IG), pelaku juga menjual lewat aplikasi jual-beli online shopee.co.id. Memasarkan dengan harga miring, menjadi cara AM untuk menggaet pembeli. Keuntungannya bisa lebih 50 persen dibandingkan kosmetik asli tanpa bahan kimia.
“Pemesan kosmetik bukan hanya dari Samarinda, tapi sampai luar Kalimantan. Sampai Jawa juga,” tuturnya. Siti pun geleng-geleng dengan omzet sebulan yang bisa menembus Rp 2,4 miliar. Yang dipasarkan AM, ada satuan, namun ada pula yang paket. Namun, rata-rata yang dicari adalah pemutih kulit.
Dikatakan, alat yang digunakan karyawan AM untuk membuat produk kosmetik itu tentu sangat sederhana. “Ada baskom, mixer, dan pengaduk manual. Artinya tidak higienis,” bebernya. Produk yang tak mengantongi izin edar dari BPOM itu disebut Siti, 99 persen mengandung bahan kimia berbahaya. “Sudah tidak ada izin, mengandung merkuri pula,” tambahnya.
Siti mengakui, dari barang-barang yang disita petugas, memang belum ada yang diuji sampelnya. Namun, dia sudah bisa meyakini bahwa produk pemutih abal-abal itu tak bakal lulus uji.
Kini AM disangka dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Memang tidak ditahan karena yang bersangkutan (AM) kooperatif,” ucap Siti.
Meski demikian, pelaku tetap dikenai wajib lapor di BPOM Samarinda dan kepolisian. Hal itu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar memenuhi kewajiban. Meski kooperatif, tidak menggugurkan hukuman yang disangkakan. Ketika tiba pada proses pelimpahan berkas ke kejaksaan, AM bakal ikut diserahkan.
Tambah Markus, kasus terungkapnya AM akan menjadi pintu masuk untuk pengungkapan produk kosmetik ilegal di Kota Tepian lainnya. “Kami selalu siap untuk dilibatkan dalam pengungkapan kasus itu (produk kosmetik ilegal). Perkara seperti ini tentu berbahaya,” pungkasnya. (*/dra/rom/k16)
Editor : wahyu-Wahyu KP