TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kabupaten Malinau menyepakati pengelolaan batas daerah diserahkan kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kaltara. Kesepakatan batas kedua daerah itu akan diputuskan oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dalam rapat terbatas, Senin (21/1).
Gubernur mengungkapkan, penegasan batas ini harus segera diselesaikan dengan mengambil titik tengah. Menurutnya, pertemuan itu juga akan menghasilkan berita acara yang akan menjadi rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat yang digelar ruang pertemuan lantai I Kantor Gubernur, itu dihadiri Bupati Malinau Yansen TP dan Sekretaris Kabupaten Tana Tidung Yusuf Badrun.
“Solusi yang diambil pada pertemuan hari ini, saya harap tidak ada yang merugikan. Karena kita mengambil titik tengahnya. Nanti saya akan melegalisasi yang telah dikerjakan oleh Tim PBD Provinsi, jika sudah tidak ada permasalahan langsung kita buatkan berita acara,” beber Irianto.
Seperti diketahui, panjang batas daerah antara Malinau dengan Tana Tidung mencapai 48,40 kilometer. Progres penyelesaiannya sudah disepakati hingga 42 kilometer. Tersisa 6 kilometer yang belum disepakati. “Progres detailnya semula disepakati 31 kilometer. Artinya, tersisa 17 kilometer lebih. Dan, di rapat sebelumnya disepakati 12 kilometer sehingga pada hari ini tinggal 6 kilometer yang perlu diselesaikan,” sebutnya.
Batas daerah 6 kilometer itu, merupakan segmen batas titik koordinat (TK) 04 Sungai Sesayap ke TK 14 di Tanah Rayau. Diungkapkannya, ketentuan mengenai batas daerah adalah kewenangan kepala daerah masing-masing yang diserahkan secara teknis kepada tim PBD.
“Yang menentukan batas daerah, termasuk menyepakati batas daerah itu adalah kepala daerah masing-masing. Namun, karena belum ada kesepakatan mengenai titik mana batas masing-masing daerah, Mendagri melalui Gubernur yang akan memutuskan titik batas tersebut,” jelasnya. (kpg/san/k18)
Editor : wahyu-Wahyu KP