Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Persempit Aktivitas Pengetap

wahyu-Wahyu KP • Kamis, 24 Januari 2019 - 14:58 WIB

TARAKAN – Persoalan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk nelayan yang dianggap tidak tepat sasaran, terus diupayakan penyelesaiannya. DPRD Tarakan kembali memanggil sejumlah pihak, baik perwakilan nelayan, pengusaha Agen Penyalur Minyak Solar (APMS), Pertamina maupun Pemkot Tarakan untuk mencari solusi konkret. 

Dalam pertemuan yang kesekian kalinya, Selasa (22/1) kemarin, sejumlah rekomendasi dihasilkan sebagai solusi. Di antaranya, mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan penyaluran jatah nelayan terhadap BBM solar subsidi sesuai kuota APMS.

“Untuk (kecamatan) Tarakan Timur dan Tarakan Tengah, seluruh nelayan boleh mengambil di empat APMS,” ujar Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain.

Khusus nelayan yang mendapatkan rekomendasi pengambilan di darat, penyalurannya akan dilayani APMS Bunga Dahlia di Kelurahan Lingkas Ujung. Sisanya akan dilayani oleh tiga APMS yang beroperasi di laut. Yakni, Sopia Ladang Laut Indah, Tengawang, Dahlia dan Minaherda.

Kebijakan ini diambil untuk membatasi aktivitas pengetap yang selama ini diduga terfokus di APMS Bunga Dahlia. Sehingga, dengan kebijakan baru ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan nelayan. “Mudah-mudahan dalam pengaturan ini bisa selesai,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak boleh lagi nelayan yang mengatur pemerintah dalam pemberian rekomendasi tempat pengambilan BBM. “Semuanya diatur oleh pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, ada persoalan lain terungkap dalam rapat tersebut. Dimana sejak beberapa minggu lalu, antrean kendaraan tampak di SPBU, baik yang ada di Jalan Kusuma Bangsa maupun di Jalan Mulawarman.

Terhadap persoalan tersebut, DPRD Tarakan akan menginstruksikan kepada Pemkot untuk menerbitkan surat edaran dalam rangka pengawasan BBM di SPBU.

“DPRD Tarakan telah membuat rekomendasi dan menyurat Wali Kota Tarakan untuk segera mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelian BBM kepada seluruh masyarakat Tarakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain.

Surat edaran itu nantinya akan membatasi jumlah pengisian BBM yang boleh dilakukan setiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Surat edaran itu nantinya diberikan ke setiap SPBU agar menjadi pedoman dalam pendistribusian BBM.

Lantas, Sales Exekutif Ritel III PT Pertamina Andi Reza Ramadhan berharap upaya ini sekaligus bisa mencegah aktivitas pengetap. Berikut, meminta kepada APMS dan SPBU untuk melengkapi pengawasan dengan memasang sejumlah kamera pengintai. Pihaknya mengultimatum paling lambat bulan ini seluruh SPBU sudah dilengkapi CCTV. (kpg/san/k18)

Editor : wahyu-Wahyu KP