BALIKPAPAN - Kelompok warga RT 43, Cluster Mediterania Perumahan Regency, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, tetap ingin kawasannya tak dilintasi kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV. Bagi mereka kenyamanan menjadi nomor satu. Meski dianggap menghambat proyek pemerintah, mereka tetap pada pendirian.
“Kenyamanan tak bisa diukur uang. Kalau mau relokasi saja,” ucap Wakil Koordinator Forum Warga RT 43 Heronasia, kemarin (27/1). Selebihnya dia menyerahkan pada proses hukum terkait pelanggaran Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Antara pihaknya dengan pengembang perumahan. Yang pada awalnya menjanjikan kenyamanan tanpa adanya SUTT. “Siapa sih yang mau nilai investasi propertinya turun,” sebut Hero, sapaan akrab Heronasia.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim kembali menyebut proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV dan SUTT 150 kV GI New Balikpapan–Inchomer 2 phi itu penting. Sebab, selama ini setelah disambungkannya Sistem Mahakam dan Sistem Barito di Kalsel, Balikpapan belum menikmatinya 100 persen.
“Dayanya surplus. Tetapi di Balikpapan, ini perlu stabilitas dan kontinuitas penyebaran daya,” ungkap Kepala Dinas ESDM Wahyu Widhi Heranata melalui Kabid Ketenagalistrikan Vinsentius Y Tarukan.
Seperti diketahuinya, kondisi keandalan listrik di Kota Minyak belum 100 persen. Sebab, fasilitasnya masih menggunakan sistem radial. Yang bila ada gangguan di salah satu gardu atau jaringan, dampak pemadaman listriknya bisa ke jaringan lain. Sebab, sifatnya satu jalur lurus. “Sistemnya mudah namun keandalannya rendah,” sebut Vinsen.
Dengan adanya GI 150 kV dan SUTT 150 kV GI New Balikpapan–Inchomer 2 phi, sistem radial akan diubah menjadi sistemnya menjadi loop. Pada sistem jaringan ini gardu-gardu atau penyulang dihubungkan berderet sehingga membentuk lingkaran (loop).
Dengan pusat penyulang yang berbeda untuk mempermudah manuver beban. Keuntungan sistem ini jika salah satu salurannya terputus di suatu tempat yang disebabkan gangguan, suplai energinya masih dapat berjalan. “Areal pemadaman menjadi berkurang. Waktu pemadaman juga lebih singkat,” jelasnya.
Tanpa adanya GI dan jaringan baru, dipastikan pula pasokan listrik dari Sistem Kalimantan (Sistem Mahakam-Barito) khususnya dari PLTU Kariangau tak akan maksimal masuk Balikpapan. Lantaran jaringan saat ini terbatas kapasitasnya. Dalam artian, percuma daya listrik yang dimiliki PLN surplus tapi tak bisa maksimal dialirkan karena keterbatasan jaringan. “Jadi percuma daya besar tak bisa disalurkan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun angkat suara. Pemkot dasarnya mendukung rencana proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV dan SUTT 150 kV GI New Balikpapan–Inchomer 2 phi yang sedang dikerjakan PLN di Kota Minyak. Dengan adanya polemik berupa penolakan warga RT 43, dirinya berjanji akan membantu untuk melakukan pendekatan. “Kami akan meminta camat dan lurah setempat untuk bisa mendekati warga,” ujar Rizal.
Menurut dia, apa yang terjadi merupakan reaksi warga yang khawatir terhadap efek adanya SUTT. Sehingga perlu ada pengertian. Mengingat proyek ini bukan untuk kepentingan PLN. Melainkan untuk kepentingan masyarakat Balikpapan. Yang selama ini masih merasakan dampak pemadaman bergilir.
“Kami memahami kekhawatiran itu wajar. Kan ada ukurannya. Tapi selama ukurannya bisa dipenuhi harusnya bisa dipahami. Ya nanti kami lakukan pendekatan lagi. Ini penting,” sebutnya.
Sementara itu, PLN menyebut telah mengikuti aturan. Tahapan sosialisasi telah dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2017 pada wilayah yang terdampak. Seperti Kelurahan Graha Indah dan Karang Joang di Balikpapan Utara, Kariangau di Balikpapan Barat dan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
“Sosialisasi, peninjauan lokasi, pengajuan rekomendasi dilalui sehingga kami bisa menerima izin yang dikeluarkan dari instansi terkait,” terang General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Iswan Prahastono.
Soal kekhawatiran warga, Iswan kembali menegaskan, medan listrik dan medan magnet untuk SUTT yang akan dibangun memiliki angka jauh di bawah ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) yaitu 5 kV/m untuk medan listrik. Dan 0,1 mT untuk medan magnet. Nilai ambang batas tersebut juga sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 04-6950-2003.
Konstruksinya pun telah memenuhi persyaratan keamanan dengan memenuhi ketentuan dalam International Radiation Protection Association (IRPA) dan WHO. Jika SUTT 150 kV tidak berbahaya bagi kesehatan. Dan telah tercantum pada Rekomendasi DEPKES RI no. KS.01.01.i.1655 tanggal 19 September 1992.
Adapun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan turut membantah telah salah dalam penerbitan izin pembangunan menara SUTT 150 kV GI New Balikpapan–Inchomer 2 phi di Kelurahan Sepinggan Baru. DLH menilai, tahapan yang diajukan PLN pada instansinya hingga penerbitan izin sudah sesuai aturan.
“Itu izinnya UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) dan izin lingkungan,” terang Kepala DLH Balikpapan Suryanto, Jumat (25/1).
Suryanto menilai, PLN telah memenuhi kewajiban dalam melaksanakan sosialisasi kepada warga di sejumlah kelurahan yang terkena lintasan kabel SUTT. Soal pembangunan tower pun tidak ada masalah lantaran segala sesuatunya telah sesuai. Mengenai dampak telah dijelaskan ahli yang didatangkan PLN kepada warga. “Saya merasa ini hanya salah persepsi soal sosialisasi. Warga merasa belum disosialisasikan. Sementara PLN sudah (sosialisasi),” ungkapnya. (*/rdh/rom/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria