SAMARINDA – Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda senilai Rp 2,8 juta telah diterapkan. Sehingga tak ada alasan bagi perusahaan maupun pengusaha untuk menggaji karyawannya di bawah angka tersebut. Termasuk menggaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang nilainya lebih kecil dari UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Diasnaker) Samarinda, Erham Yusuf menjelaskan, pemantauan kepatuhan terhadap pembayaran gaji sesuai UMK dilakukan oleh pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Pihaknya bertugas untuk monitoring dan memberikan pembinaan. “Kemudian dilaporkan pada pengawas untuk penindakan,” sebut dia.
Dia melanjutkan, bila tidak menerapkan UMK, ada sanksi menanti. Mulai pemberian denda hingga perusahaan memenuhi hak karyawan. Bahkan, sanksi tersebut dapat berujung pidana. “Perusahaan bisa meminta penangguhan. Tapi, tetap harus membayar,” jelasnya.
Pihaknya juga kerap melakukan peninjauan di lapangan. Sembari memberikan pembinaan. Namun, dia belum menemukan perusahaan besar tidak menerapkan UMK. “Karyawan berhak melapor. Aduan masuk akan kami tindak lanjuti,” ungkap dia.
“Nanti akan dimediasi, agar kekurangan upah dipenuhi. Itu langkah pertama. Sejauh ini, masih kondusif. Perusahaan besar ikut aturan,” aku Erham.
Kendati demikian, dia tidak menampik. Tidak semua sektor usaha menerapkan. Terutama usaha pertokoan, yang pendapatannya tidak begitu besar. Apalagi, salah satu tempat hiburan malam (THM). “Saat kami tinjau, ternyata upah karyawan jauh di bawah UMK. Hanya Rp 1,5 juta. Masih banyak pertokoan belum menerapkan. Tidak bisa dipaksakan,” bebernya.
Pihaknya tidak bisa asal memproses. Diperlukan laporan keberatan dari sisi karyawan. “Yang jelas, kami tidak membiarkan. Begitu ada permasalahan pasti ditindaklanjuti. Selama masih kondusif, kami hanya membina sampai perusahaan mampu membayar sesuai upah minimum,” papar dia.
“Perusahaan besar rata-rata sudah menerapkan. Banyak yang datang langsung ke Disnaker untuk meminta SK (surat keputusan) UMK,” pungkasnya. (*/dq/rsh/k18)
Editor : octa-Octa