Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ditilang karena Angkut Lombok, Polda Lakukan Pemeriksaan

izak-Indra Zakaria • 2019-02-19 15:08:45
TAK TERIMA: Cuplikan video seorang sopir ditilang gara-gara membawa truk bermuatan sayuran.
TAK TERIMA: Cuplikan video seorang sopir ditilang gara-gara membawa truk bermuatan sayuran.

BALIKPAPAN-Warganet dihebohkan dengan sebuah video streaming warga yang mengeluh akibat ditilang polisi di Km 56, poros Balikpapan-Samarinda, tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) pada Minggu (17/2) sore. Video berdurasi 8 menit 14 detik itu menampilkan perdebatan antara polisi dengan sopir truk bermuatan sayuran yang tidak terima, dirinya ditilang lantaran tidak memiliki surat muatan.

Video itu diunggah oleh akun Facebook bernama Amir. Dia mencurahkan kekesalannya terhadap oknum polisi yang menggunakan badge patroli jalan raya (PJR), karena telah menilang rekannya bernama Ahmad Alhasni. Padahal, Ahmad mengaku memiliki surat kendaraan lengkap, beserta uji kir kendaraan.

Saat kejadian, Ahmad dan temannya berhenti di pinggir jalan poros Balikpapan-Samarinda, dengan menyalakan dua lampu sein kanan-kiri. Melintaslah mobil polisi bernomor pelat 1293-XII, kemudian seorang aparat turun dan menanyakan surat muatan mereka. Tentu saja Ahmad tidak memiliki surat tersebut, lantaran dirinya hanya mengangkut hasil panen dari kebun berupa cabai, sementara temannya mengangkut nanas.

Loh, mana ada surat-suratnya, Pak? Ini ‘kan hasil panen kebun, baru keluar kebun. Muatan kebun mana ada dokumen-dokumennya, aneh-aneh aja,” keluh Ahmad saat berdebat dengan polisi yang belum diketahui namanya tersebut.

Ahmad merasa kesal, lantaran polisi mendatanginya dan langsung membuat surat tilang. Padahal, saat itu posisi mereka sedang tidak berjalan, berhenti di pinggir jalan untuk istirahat.

“Saya ini berhenti Pak, kok ditilang? Beda kalau misalnya kami sedang jalan, terus ditilang ada kesalahan,” kesal pria yang mengaku warga Tenggarong itu.

Kepada polisi tersebut, dia menjelaskan, hasil kebun sudah pasti tidak memiliki dokumen. Berbeda dengan angkutan ekspedisi yang harus memiliki dokumen lengkap terkait pengiriman barang. Kesalnya lagi, Ahmad yang memiliki surat mengemudi lengkap ini, tetap saja ditilang oleh polisi. Sehingga, dia mengecam oknum polisi tersebut hanya mencari-cari kesalahan dari dirinya.

“Saya ini orang ekspedisi juga Pak, mana ada kalau yang namanya muatan kebun ada suratnya. Saya surat-surat lengkap loh, Pak. SIM ada. Bahkan, kendaraan saya sudah uji kir. Saya juga taat loh Pak bayar pajak, kok ini ditilang karena nggak ada dokumen muatan cabai. Ini sama aja Bapak mencari-cari kesalahan kami,” terangnya.

Sementara sang polisi tetap bersikeras menilang Ahmad sembari mencatat surat tilang. Polisi tersebut mengatakan, setiap kendaraan bermuatan harus memiliki surat dokumen. “Kamu nggak ada dokumennya, sampai ketemu nanti di pengadilan,” ujar sang polisi.

Sementara itu, saat media ini mencoba mengonfirmasi kepada Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidir mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Meski terjadi di wilayah hukumnya, Anwar mengatakan, sejauh ini tidak ada anggotanya yang melakukan penilangan seperti yang dimaksud dalam video tersebut.

“Saya sudah tanya ke anggota, katanya tidak ada. Mungkin itu bukan anggota kami. Sebab, saya sendiri tidak ada laporan,” tuturnya.

Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan kejadian tersebut. Ade mengatakan, Ditlantas Polda Kaltim sedang melakukan pendalaman terkait viralnya kejadian tersebut. Dia menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, saat itu benar ada anggota melakukan pemeriksaan kendaraan di poros Balikpapan-Samarinda. Usai operasi tersebut kembali ke pos. Namun, dalam perjalanan, mereka menemukan kendaraan parkir di badan jalan. Petugas mencurigai kendaraan tersebut berhenti karena menghindari razia.

“Setelah itu kami tanyakan surat kelengkapannya dan surat dokumen muatannya tidak ada. Petugas memberi penjelasan tentang pentingnya surat dokumen muatan, tetapi sopir tidak terima malah teriak dan marah-marah ajak adu argumen dengan petugas. Akhirnya berujung dengan memberikan tindakan tilang tersebut,” jelas Ade melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanyakan apakah muatan hasil kebun seperti sayur-mayur harus memiliki surat dokumen, Ade mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa Ahmad. Pihaknya baru akan menjelaskan bila seluruh pemeriksaan telah tuntas.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait muatan tersebut. Kemungkinan kalau pemeriksaan sudah tuntas semua akan lebih jelas,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap permasalahan ini. Dia mengaku akan memberikan sanksi terhadap anggotanya bila terbukti melanggar aturan. “Apabila ternyata ada kegiatan anggota yang melanggar, tentunya akan dilakukan upaya-upaya penindakan terhadap yang bersangkutan,” tegas dia.

Ade mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa keberatan dengan kinerja kepolisian yang dirasa merugikan masyarakat, dia menyarankan untuk melaporkannya melalui Bid Propam agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Polda Kaltim sangat terbuka terhadap masukan, laporan, pengaduan. Silakan manfaatkan jalur hukum melalui Bid Propam, apabila ada yang merasa di rugikan akibat tindakan kepolisian,” pungkasnya. (yad/yud/k1)

Editor : izak-Indra Zakaria