Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polisi Ikut Pantau Harga Pangan

octa-Octa • Kamis, 21 Februari 2019 - 16:44 WIB

BALIKPAPAN-Memastikan harga kebutuhan pokok di wilayah Balikpapan, hampir setiap hari Satgas Pangan Polda Kaltim menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi. Di antaranya, pasar dan pergudangan sembako.

Instruksi itu datang dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto, kepada Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Seber Kombong. “Wajib ke pasar pantau harga,” ungkapnya, kemarin. Tak hanya anggotanya, seluruh polres hingga polsek wajib melakukannya. Yakni blusukan ke pasar-pasar tradisional di wilayah masing-masing. Ini dilakukan guna mengawasi kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Bulan ini, pengawasan yang sudah berjalan. Pihaknya belum mendapati adanya dugaan penimbunan atau penyimpangan serta permainan harga dari oknum pedagang. “Semua normal. Tidak ada langkah atau kenaikan,” jawabnya. Seperti pengawasan di Pasar Pandan Sari, Klandasan dan distributor sembako, Rabu (20/2). Belum ditemukan kenaikan. “Belum ada. Seluruhnya normal,” tambah Seber Kombong.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017, harga eceran tertinggi (HET) beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300 per kilogram. Wajib ada label harga HET pada kemasan beras. “Tujuannya agar masyarakat atau konsumen paham,” imbuh Seber.

Jika terbukti menimbun komoditas, sanksi berupa hukuman pidana menanti. Pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pangan maupun Undang-Undang Perdagangan, dan tergolong tindak pidana.

Bahan pangan yang rawan penimbunan seperti jagung, beras, kedelai, bawang, termasuk daging.  Sebagaimana diketahui, ketika pasokan di pasar tradisional kurang, tindakan penimbunan rawan terjadi. Oknum pedagang nakal biasanya sengaja menahan pasokan agar harganya semakin melambung demi meraih keuntungan lebih. Ada dua tindakan yang dilarang bagi pedagang. Pertama, menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran.

Kedua, menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan. Pihaknya akan menggelar sidak di berbagai tempat di Kaltim.

Selain urusan ketersediaan barang dan kestabilan harga, sidak juga untuk menjaga keamanan para konsumen dari barang dan bahan makanan yang kedaluwarsa ataupun dapat membahayakan kesehatan. (aim/ndy/k16)

Editor : octa-Octa