BALIKPAPAN–Masyarakat khususnya mereka yang mengambil kendaraan bermotor secara kredit harus memahami bagaimana cara debt collector bekerja supaya tidak mudah tertipu. Yang penting untuk diketahui salah satunya tentang aplikasi Mata Elang (Matel) di mana setiap nasabah finance yang menunggak pembayaran lebih dari enam bulan akan tertera di aplikasi yang dapat di-down load di playstore handpone android.
Dari sinilah mereka yang mengaku sebagai debt collector memantau setiap kendaraan yang melintas di jalan setiap hari. Menurut informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, mereka biasanya berkumpul lebih dari dua orang di sebuah warung dan selalu mengawasi setiap kendaraan yang melintas di jalan utama.
Ketika calon korbannya melintas menggunakan sepeda motor yang memunggak pembayarannya, dengan cepat mereka akan mengejar dan membuntuti calon korbannya. Di tempat agak sepi biasanya motor tersebut diberhentikan kemudian ditarik paksa oleh debt collector. Jika debt collector resmi dan telah bekerjasama dengan pihak finance, pasti orang tersebut akan menunjukan Surat Kuasa Penarikan (SKP) dan ID card resmi.
"Biasanya SKP itu berlaku tiga hari sampai satu minggu saja, jika sudah kedaluarsa wajib diperpanjang kembali," terang Kasat Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipiter Ipda Henny Purba.
Salah satu lokasi yang menjadi lokasi tempat para debt collector baik yang resmi maupun yang gadungan memantau nasabah yang bermasalah dalam pembayaran di wilayah Jalan Soekarno-Hatta, Km 5 Balikpapan Utara. Karena lokasi tersebut sangat strategis untuk memantau kendaraan baik dari arah Samarinda maupun Penajam Paser Utara (PPU) yang akan menuju Balikpapan. "Jika terjadi pemaksaan perampasan kendaraan bermotor di jalan, tanpa mereka membawa dokumen lengkap silakan langsung laporkan saja ke kami, kami akan proses," tegas Henny.
Diakuinya, selama ini banyak kasus debt collector yang menarik unit dari nasabah namun tidak diserahkan ke pihak finance. Hal ini selain merugikan pihak nasabah sekaligus pihak finance.
"Kami saat ini masih melakukan pengembangan terkait laporan-laporan yang masuk ke kami, baik penadah maupun orang yang menjual unit ini dapat dikenakan sanksi," tandasnya.
Mata Elang atau Matel merupakan aplikasi untuk membantu pihak ketiga dari finance agar dapat mengetahui kendaraan mana saja yang sudah menunggak pembayaran lebih dari enam bulan. Biasanya, pihak ketiga yang berbadan hukum ini melakukan kerja sama atau MoU terlebih dahulu dengan finance yang ada.
Akan tetapi, dengan adanya aplikasi ini, sebagian orang yang mengaku debt collector memanfaatkannya untuk mencari keuntungan. Pelaku mencari informasi kendaraan yang menunggak lebih enam bulan. Setelah mendapatkan seluruh datanya, kemudian debt collector gadungan ini mendatangi calon korbannya. Bahkan, ketika terlihat melintas di jalan, tak segan mereka akan memberhentikannya dan langsung menarik paksa unit tersebut di jalan. Tak sampai di situ, unit yang didapat bukannya dikembalikan ke finance, tapi malah dijual pelaku.
Seperti yang dialami Bondan, warga Samarinda serta istrinya, Riya Apriyanti. Namun, beruntung, sepeda motornya masih dapat diamankan meski saat ini harus menginap di Mapolres Balikpapan untuk diproses lebih lanjut. (pri/yud)
Editor : izak-Indra Zakaria