Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pekan Depan, Owner SPBU Kebun Sayur Diperiksa Polisi

izak-Indra Zakaria • 2019-02-28 00:14:56
-
-

BALIKPAPAN - Kasus pengetapan solar yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Balikpapan terus dilakukan pengembangan. 

Usai memeriksa dua orang saksi dan seorang tersangka bernama Andi Azwar, dalam waktu dekat polisi akan meminta keterangan dari saksi ahli.

"Tinggal meminta keterangan saksi ahli saja nantinya," ucap Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, Rabu (27/2). Sementara itu Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipiter Ipda Henny Purba memaparkan rencana pemanggilan karyawan dan owner SPBU. Henny menyebut pekan depan akan melakukan pemanggilan tersebut. "Udah buat panggilan untuk owner dan karyawan, minggu depan nanti," bebernya.

Rencananya semua SPBU yang disebut oleh pelaku yang hendak disurati untuk dilakukan pemanggilan. Namun, untuk minggu depan SPBU Kebun Sayur yang akan terlebih dahulu dipanggil, lantaran pelaku tertangkap tangan mengetap BBM bersubsidi di sana.

Sejauh ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal oil ini. Belum ada tambahan tersangka lain. "Sementara masih satu, kami masih lakukan pengembangan," ujarnya.

Unit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan juga telah berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina terkait dengan pengungkapan kasus illegal oil ini. "Kami sudah minta pihak Pertamina untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tandasnya.

Pengungkapan illegal oil pada Senin (25/2) dini hari lalu dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan. Polisi menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta membantu aksi mengetap solar bersubsidi mencapai 1,4 ton untuk sekali beraksi, yang dilakukan Andi Azwar (44).

Berdasarkan keterangan pelaku, dia memberikan fee kepada setiap pom bensin yang disinggahinya untuk ngetap BBM jenis solar subsidi.

Andi Azwar ternyata bukan pemain baru. Dia pernah bekerja sebagai sopir tangki BBM. Dia mengendarai truk Toyota Dyna Rino warna merah KT 8956 AI yang telah dimodifikasinya itu, hendak mengisi solar di SPBU Kebun Sayur sekira pukul 01.30 Wita. Begitu melihat terjadinya kecurangan, polisi langsung mengamankannya.

Ternyata, bak truk telah dipasangi tiga tangki dan diberi mesin pompa elektrik untuk memindahkan solar bersubsidi ke tangki lainnya. Sekali mengetap, Azwar alias Daeng mampu menampung sebanyak 1,4 ton alias 1.400 liter.

Saat diperiksa, warga Km 26 Samboja ini diketahui sudah mengetap solar bersubsidi selama satu tahun di berbagai SPBU di Kota Minyak

Solar hasil ngetap, dijual pelaku lagi ke penjual BBM eceran dan diduga dijual juga ke beberapa industri di Balikpapan. Untuk itu, pihaknya tengah menelusuri di mana dia menjual hasil pengetapan solar. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara. (pri/yud)

Editor : izak-Indra Zakaria