Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Waktu Buang Ditetapkan Pukul 18.00-00.00 Wita

adminbp-Admin Balpos • 2019-03-06 11:25:06
-
-

BALIKPAPAN-Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bakal molor. Padahal, Wali Kota Rizal Effendi berharap, revisi jam buang sampah dapat dilakukan secepatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto mengatakan, akibat molornya revisi perda tersebut, maka akan dilakukan sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu. Yakni, waktu buang sampah dimulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita. 

“Nanti kalau perda sudah ada, tinggal pengukuhan saja. Uji coba ini akan segera dirapatkan, apakah mungkin jika sosialisasi dilakukan sekarang. Jadi, di atas jam dua belas, masyarakat tidak boleh lagi buang sampah,” kata Suryanto kemarin (5/3).

Namun, menurut dia, sejumlah pelaku kuliner meminta perlakuan khusus. Permintaan itu pun akan dipertimbangkan. Jika masyarakat umum maksimal membuang sampah pada pukul 00.00 Wita, maka untuk pelaku kuliner bisa diperpanjang hingga pukul 02.00 Wita.

“Sudah diajukan ke prolegda. Batasannya untuk kuliner, yaitu pukul 02.00 Wita. Yang jelas, kami menginginkan pada pagi hari, TPS sudah bersih. Tidak ada sampah maupun pengangkutan sampah,” katanya.

Berkaitan dengan sosialisasi dan uji coba tersebut, tahun ini kemungkinan akan dibuat surat edaran wali kota terkait jam buang sampah yang baru. “Kalau harus menunggu perda, mungkin baru tahun depan,” katanya.

Menurutnya, revisi perda tersebut dilakukan karena selama ini masyarakat kerap melanggar jam buang sampah. Sejumlah masyarakat membuang sampah saat berangkat kerja. Parahnya, bukannya diletakkan di TPS, sampah malah dilempar.

“Malah bikin berantakan. Mending kalau masuk ke tempat sampahnya, malah sering tidak pas. Yang jelas apabila dibatasi sampai pukul 00.00 Wita, maka petugas bisa langsung mengangkut sampah sampai subuh. Dengan begitu, saat pagi dan siang hari, tidak ada lagi yang mengangkut sampah,” tandasnya. (cha/vie/k1) 

Editor : adminbp-Admin Balpos