Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

RKPD Harus Disahkan Akhir Juni

octa-Octa • Kamis, 28 Maret 2019 - 17:17 WIB

SANGATTA - Setelah melakukan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (Musrenbangcam) beberapa waktu lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim melanjutkan hasil usulan program ke musrenbang kabupaten (Musrenbangkab). Acara tersebut dipusatkan di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), kawasan Bukit Pelangi, Selasa (26/3).

Bupati Ismunandar meminta penyusunan perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 memerhatikan kondisi yang sudah, sedang, dan akan berlangsung. RKPD bisa menyelesaikan isu dan permasalahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim Tahun 2016–2021. "Fokus penyusunan harus melihat kemampuan keuangan daerah. Saat ini Kutim masih sangat bergantung dari kebijakan dana bagi hasil (DBH) transfer pusat," jelas Ismunandar.

Dia menjelaskan, menindaklanjuti hasil kesepakatan forum perangkat daerah 2019 pada 18-19 Maret menyepakati ada 1.484 usulan program yang masuk dari 2.899 usulan tingkat kecamatan. "Seluruh perangkat daerah yang terlibat segera menindaklanjuti hasil pembahasan program dan kegiatan yang sudah dituangkan dalam dokumen rencana kerja tahun 2020 sesuai tupoksi masing-masing," bebernya.

Sementara itu, narasumber Staf khusus Dirjen Keuangan Kemendagri Mukjizat dalam penyampaian arahan di musrenbankab meminta RKPD 2020 yang disusun mulai Selasa (26/3) dan Rabu (27/3) harus disahkan akhir Juni mendatang sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

"Sesuai dengan apa yang dikatakan di undang-undang, APBD disusun berdasar KUA-PPAS selanjutnya KUA-PPAS disusun berdasarkan RKPD dan RKPD disusun berdasarkan RPJMD. Dari zaman dahulu seperti itu, akan tetapi hari ini, kita harus mengikuti aturan baru," tandasnya.

Lanjut Mukjizat, RKPD yang dikerjakan saat ini jika tidak disahkan pada 30 Juni, kepala daerah dalam hal ini Bupati maupun DPRD Kutim bisa kena sanksi. "Bupati tidak mendapatkan seluruh haknya selama tiga bulan. Jadi mulai sekarang, bekerja sesuai aturan main," ucapnya.

Hari ini, lanjut Mukjizat, RKPD harus jelas dan ditampung di dalam e-planning. Artinya jika dulu manual bisa dihapus maupun diganti, sekarang tidak boleh. “RKPD itu ibarat lokomotif, intinya tidak boleh ada kegiatan di luar RKPD kecuali sifatnya mendesak dan darurat," ungkapnya.

Semua porgram harus masuk RKPD yang disahkan pada akhir Juni. Selanjutnya, pekan kedua Juli, KUA-PPAS sudah harus disampaikan, dibahas di DPRD maupun RAPBD sudah disahkan pada Agustus. Tidak boleh ada program yang diusulkan setelah ada KUA-PPAS. (hms13/kri/k16)

 

Editor : octa-Octa