Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

ASN Jadi Kurir Sabu-Sabu

octa-Octa • Jumat, 29 Maret 2019 - 18:15 WIB

SAMARINDA–Dalam dua pekan, tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda diseret ke penjara. Mereka adalah Muhammad Sapriyadi, lurah Simpang Pasir, Masjidi, staf protokoler pemkot, dan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda berstatus ASN, Hendro Siswoyo (41). Ketiganya dicekal Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Hendro Siswoyo jadi tangkapan teranyar, yakni Rabu (27/3) malam di Jalan Kemakmuran, Sungai Pinang. Humas BNN Samarinda Ahmad Fadoli mengatakan, Hendro diringkus saat hendak mengantar kristal mematikan itu kepada seseorang. "Apakah statusnya pengedar atau kurir, masih kami periksa," ujarnya. Barang bukti yang disita dari tangan Hendro yakni satu paket narkoba seberat 0,45 gram, uang Rp 212 ribu, dan beberapa bukti transfer. Petugas belum menetapkan status oknum ASN golongan IIC tersebut.

Fadoli menyebut, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan/Peredaran Narkoba, sudah sangat jelas. “Pimpinan daerah, dalam hal ini wali kota atau gubernur harus bertindak,” tegas Fadoli.

Mereka yang ditangkap mengaku tidak mengonsumsi narkoba. Namun, mereka kehabisan alasan ketika tes urine menyatakan mereka positif menyalahgunakan narkoba. Sapriyadi, Masjidi, dan Hendro terancam ditendang dari Korps Kopri. Namun, ada kemungkinan sanksi lain, berupa penurunan pangkat.

Menukil data Satresnarkoba Polresta Samarinda, dalam lima tahun terakhir, sudah 35 ASN yang tersandung kasus narkoba. Itu belum dijumlah dengan pengungkapan oleh BNN selama 2018 hingga Maret.

Beberapa jam sebelum penangkapan oknum ASN, institusi Polri menggagalkan masuknya setengah kilogram sabu-sabu. “Barang itu kualitas tinggi, terlihat dari bentuk dan warnanya,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Suji Hariyanto. Barang itu masuk dari kawasan daerah utara. Paketan sabu-sabu itu berbungkus plastik hitam, dilapisi kemasan makanan ringan. Ditaruh tak jauh dari rumah makan di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Di dalamnya, 10 paket berukuran sedang dengan total jumlah setengah kilogram sabu-sabu. Disita dari tangan Tri Sona Putra (23). Penangkapan itu dilakukan di persimpangan Jalan Kebon Agung, Samarinda Utara.

Tri mengaku diberi upah Rp 4 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut ke salah satu zona merah Samarinda di Jalan Biawan. “Baru pertama kali, uangnya rencana untuk bantu keluarga,” terangnya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk keterangan yang dijelaskan pelaku. (*/dra/ndy/k8)

Editor : octa-Octa