Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Empat Kasus Menuai Titik Terang

octa-Octa • Kamis, 4 April 2019 - 18:02 WIB

TANJUNG SELOR – Penyelidikan terhadap 12 proyek yang diduga terjadi tindak pidana korupsi terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Ke-12 proyek bermasalah itu tersebar di lima kabupaten kota di Kaltara.

Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra  menyampaikan, dugaan korupsi dari 12 proyek itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Pihaknya masih menunggu keterangan ahli konstruksi untuk memperjelas posisi perkara tersebut.

“Kendala selama ini pemeriksaan ahli. Karena di Kaltara belum ada ahli konstruksi. Sehingga, kami harus mendatangkan dari luar daerah. Dijadwalkan pekan kedua April, dilaksanakan gelar perkara,” kata Helmi kepada Radar Kaltara (Kaltim Post Group) kemarin.

Ia menjelaskan, 12 proyek bermasalah itu bersumber dari APBN, APBD, termasuk bansos. Melihat hasil penyelidikan sementara, ada empat kasus (proyek) yang menuai titik terang penyimpangannya. Namun, tidak disebutkan proyek yang dimaksud.

Helmi hanya mengatakan bahwa lokasi proyek berada di Malinau dan Kota Tarakan. Hasil pemeriksaan di lapangan diyakini terjadi korupsi. Bahkan, pihak-pihak yang akan bertanggung jawab sudah ditentukan. “Di Malinau dua, Tarakan juga dua. Insyaallah dalam bulan ini kami sudah mengantongi orang-orang yang memang layak dijadikan tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, proses penyelidikan ternyata membutuhkan waktu lama. Sehingga, target awal Maret lalu dari 12 proyek bakal gelar perkara tertunda. Proyek yang ditemukan tidak tuntas atau hanya 80 dan 90 persen di lapangan harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian awal.

Caranya, perusahaan yang dipercayakan negara untuk membangun harus menuntaskan sesuai dengan perjanjian awal, mulai dari kualitas hingga kuantitas. “Semua bisa jadi tersangka. Baik kontraktor maupun dari pemerintah,” pungkasnya. (akz/zia/kpg/kri)

 

Editor : octa-Octa