Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dihantam Balok Kayu, Nyaris Kena Tendang

izak-Indra Zakaria • Rabu, 10 April 2019 | 10:56 WIB

SAMARINDA–Masih ingat kasus pemukulan Merissa Ayu Ningrum, mahasiswi yang dipukul saat sedang beribadah di Masjid Al Istiqomah, pengujung Desember 2018? Kasus itu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin (9/4).

Muhammad Juhairi, pelaku, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi dengan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 365 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kemarin di depan majelis hakim yang dipimpin Abdul Rasyid Purba bersama Masykur dan Abdul Rahman Karim, Melati menghadirkan Merissa sebagai saksi korban.

Dari keterangan di depan para magistrat, Merissa menuturkan kronologi pemukulan yang menimpanya. Semula, sebut dia, terdakwa menyapanya ketika dia memasuki pelataran masjid di Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu, Samarinda Ulu, 28 Desember 2018. “Tapi saya enggak kenal. Dia (terdakwa) hanya bertanya ‘hendak salatkah?’ saya jawab iya,” tuturnya.

Selepas berwudu, rakaat pertama belum setengah jalan, seketika pukulan benda tumpul mendarat di punggungnya yang membuatnya roboh seketika. Mencoba bangun, hantaman lain datang menyusul, kali ini menyasar kepalanya. “Saat dipukul pertama kali di punggung, saya sempat berteriak. Baru datang lagi ke kepala dari sisi kiri,” sambungnya. Akibat kejadian itu, dia harus mengonsumsi obat-obatan selama tiga bulan.

Pekikan meminta tolong dia teriakkan beberapa kali sebelum tersungkur di lantai. Saat itulah dia mendapat tendangan dari pelaku yang disertai lemparan balok kayu. Ketika tersungkur, dia bergegas menangkupkan kedua tangan melindungi kepalanya, tendangan Juhairi itu meleset. “Pas dia (Juhairi) kabur, saya sempat kejar hingga keluar masjid meski terhuyung,” akunya.

Karena tak mampu, dia pun kembali ke dalam masjid untuk memeriksa tasnya, apakah ada barang berharganya yang hilang. Tak lama berselang, ada modin atau pengurus masjid yang mendengar teriakannya beberapa waktu lalu. “Saat itu, enggak langsung lapor. Dibantu modin itu saya langsung ke diantar ke rumah sakit. Esoknya baru saya lapor ke polisi,” ucapnya mengakhiri keterangan.

Sepanjang persidangan, Muhammad Juhairi hanya menundukkan wajahnya, langkah kakinya pun lembam. Saat ditanya para pengadil pun dia hanya mengamini keterangan saksi korban. “Semua seperti yang diterangkan korban, Pak,” tuturnya singkat di ujung persidangan.

Abdul Rasyid Purba, ketua majelis hakim yang menangani perkara bernomor 238/Pid.B/2019/Pn Smr itu meminta Jaksa Melati untuk menghadirkan modin yang membantunya tersebut pada persidangan selanjutnya, dua pekan mendatang. “Karena enggak banyak saksi dalam kasus ini, apalagi bukti video dari perangkat televisi nirkabel sudah beredar luas,” ucapnya menutup persidangan. (*/ryu/ndy/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria