SAMARINDA - Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah tertinggi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam netralitas Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan data dipegang oleh Komisi ASN. Adapun, provinsi Kaltim masih cukup baik netralitas ASN.
"Sejauh ini Sulawesi Selatan (pelanggaran tinggi), sedangkan Kaltim masih cukup baik. Diharapkan Kaltim lebih baik lagi," kata Staf ahli Politik dan Hukum Kemenpan RB, Tin Zuraida, Selasa (9/4/2019) pada acara Sosialisasi Pembinaan netralitas dan penegakan disiplin SDM Aparatur negara, yang berlangsung di Hotel Senyiur.
Sosialisasi ini diikuti Perwakilan Pemkab dan Pemkot dari 8 Provinsi, yaitu Jateng, Maluku Utara, Kaltim, Kaltara, Kalsel, DKI, Banten dan Papua Barat. Tujuannya, untuk menjaga dan memelihara netralitas ASN.
Hadir pula dalam kegiatan ini Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Paskalis, Komisioner KASN, Irham Dilmy, perwakilan Bawaslu Kaltim dan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Sukamto.
Dalam sosialisasi ini, terungkap pada tahun 2016/2017 nilai Government Effectiveness Index Indonesia adalah 46 (skala 0-100) dan berada pada peringkat 121.
Kemudian pada tahun 2017/2018 nilai Government Effectiveness Index Indonesia meningkat tajam menjadi 53 dan berada pada peringkat 98 atau meningkat 23 peringkat.
Perbaikan Indeks Efektivitas Pemerintah tersebut juga tidak terlepas dari birokrasi yang profesional dan tidak memihak (netral).
Netralitas ASN sudah jelas diatur secara peraturan dan etik, karena dampak dari ketidak- netral-an ASN akan sangat merugikan negara pada umumnya maupun masyarakat penerima layanan pada khususnya.
ASN yang netral justru menjamin demokrasi yang sehat dan pemilihan umum yang Luber- Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Mandiri, Jujur dan Adil).
"Netralitas ASN bukan berarti tidak gunakan hak pilih dalam pemilu. Tetapi, ASN harus mengikuti aturan yang ditetapkan untuk tidak terlibat secara aktif dalam politik praktis," kata Tin Zuraida.
Sosialisasi pembinaan netralitas ASN ini agar pusat dan daerah tahu dan paham larangan yang tidak bisa dilakukan masuk musim Pemilu.
Bagi ASN yang melanggar aturan akan terkena hukuman berupa teguran, penurunan pangkat, dibebaskan dari jabatan, sampai diberhentikan statusnya dari PNS.
Sementara itu Plt Sekda Prov Kaltim Meiliana mengapresiasi kepercayaan Kemenpan RB menggelar sosialisasi di Kaltim. Ia berharap ASN di Kaltim fokus melayani masyarakat dan netral.
"PNS dilarang melakukan perbuatan yang mendukung calon legislatif atau Pemilihan Presiden. Tugas mereka kan abdi negara yang memberi pelayanan ke masyarakat yang dituntut untuk bekerja jujur dan disiplin," ujar Meiliana.
Menteri PANRB saat ini sudah mengeluarkan Surat Menteri PANRB terkait dengan pentingnya netralitas dan penegakannya di lingkungan instansi pemerintah.
Serta himbauan terhadap ASN yang menjadi calon anggota legislatif agar segera diberhentikan dari ASN sesuai dengan ketentuan yang diperinci/dipertegas dalam surat tersebut.
Pemberhentian ASN yang berpolitik selain untuk alasan netralitas, juga bertujuan agar negara tidak lagi dirugikan karena menjadi “tempat pelarian” bagi ASN yang gagal menjadi calon anggota legislatif. (mym)
Editor : izak-Indra Zakaria