BALIKPAPAN- Sidang dugaan pidana pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berkelanjutan dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jovinus Kusumadi yang biasa disapa Awi (45), kembali digelar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (22/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad SH dan tim menghadirkan dua saksi yakni akuntan Leo yang menyusun laporan keuangan dan ahli menyusun adminitrasi keuangan Ricard Izzac Risambery. Meski hanya dua saksi, sidang yang dipimpin hakim ketua Ketut Mahardika SH MH, berlangsung cukup lama dari pukul 14.30 Wita hingga malam hari pukul 20.30 Wita.
Hakim, jaksa penuntut beserta terdakwa Awi yang didampingi pengacara Elza Syarief SH dan rekan, sangat mendalam dan lama meminta kesaksian dari saksi Leo. Dalam keterangannya, saksi Leo yang bekerja di salah satu kantor aknuntan publik di Jakarta, mengaku dikontrak oleh terdakwa Awi mulai 1 Juli 2017 tanpa ada persetujuan dari Gino Sakaris selaku Komisaris PT OMP.
Terkait dengan laporan Gino Sakaris yang melaporkan terdakwa Awi, Leo membenarkan ada audit investigasi yang dilakukan oleh kantor akuntan publik Maksum atas permintaan Bareskrim Mabes Polri. “Kalau audit keuangan yang saya buat, sifatnya audit general yang mengambil sampel. Kalau audit investigasi sifatnya menyeluruh,” ujar pria berkacamata ini.
Masalah keuangan PT OMP, Leo mengaku laporan keuangan antara Bintang Timur (usaha restoran) dan PT OMP (usaha penjualan semen) secara terpisah, namun PT Bintang Timur pernah membayar kredit bank PT OMP karena PT OMP tidak bisa bayar. Leo mengakui hal tersebut membuat sulit untuk menghitung rugi/laba PT OMP. Sedangkan saham Gino Sakaris sebesar Rp Rp 28.920.250.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sudah dikembalikan sebesar Rp 6 miliar. “Bulatkan aja ya biar mudah, saham Gino Sakaris sudah dikembalikan Rp 6 miliar, masih sisa Rp 23 miliar,” ujar hakim Ketut. “Betul yang mulia,” jawab Leo.
Giliran hakim anggota Minuk Nugraheni menanyakan laporan keuangan PT OMP yang dalam BAP disebutkan ada dua versi, yakni versi sesuai kondisi perusahaan dengan versi yang dikehendaki bank sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman.
“Kalau ada dua laporan keuangan, satu sesuai kondisi PT OMP, satu lagi sesuai kemauan bank. Jadi yang diterima Gino Sakaris laporan yang mana. Apalah Gino Sakaris pernah menanyakan hal ini?,” tanya hakim Minuk.
Leo menjawab, Gino menerima laporan keuangan versi yang dikehendaki oleh bank. Namun dia mengaku tidak mengenal Gino Sakaris bahkan tidak pernah bicara atau ngobrol dengan investor asal Jakarta tersebut. Leo juga tidak tahu bagian mana laporan keuangan yang dikomplain oleh Gino Sakaris. “Saya cuma tahu Gino Sakaris saat datang ke PT OMP. Saya cuma tahu dia Gino Sakaris,” ujar Leo. Selanjutnya Leo mengakui bahwa terdakwa Awi selaku Direktur PT OMP bergaji Rp 50 juta perbulan. “Kalau Gino Sakaris, dapat nggak gaji bulanan atau pembagian keuntungan usaha?,” tanya hakim Minuk lagi. “Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Leo.
Mengenai penarikan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar oleh terdakwa Awi ke rekening pribadi Awi, saksi Leo juga tak mengetahui. “Yang saya tahu ada beberapa pengambilan uang tunai dari PT OMP oleh suruhan Pak Jovinus, “ ungkapnya.
Kemudian hakim anggota Bambang Yuniarto menanyakan catatan yang tak lazim laporan audit kantor akuntan publik Maksun dari Bareskrim. “Kalau saya orng awam ingin tahu hasil audit itu,” ujar Bambang. Lagi-lagi, Leo tak mengetahuinya.
Selanjutnya JPU menanyakan isi BAP yang menyebutkan saksi Leo pernah disuruh oleh terdakwa Awi untuk mark up (penggelembungan) piutang PT OMP sebesar Rp 1,2 miliar menjadi Rp 9 miliar dan mengurangi laba serta menaikkan kerugian sebagai upaya untuk mendapat kredit bank. Leo pun mengakuinya. “Iya pernah. Pak Yovinus bilang, laporannya atur aja sesuai permintaan bank,” ujar pensiunan bank ini.
Giliran pengacara Elza Syarief memberikan pertanyaan sekaligus menangkal kesaksian Leo. “Coba saudara saksi. Tadi saudara bilang ada dua versi laporan keuangan PT OMP di tahun 2017. Mana tunjukkan,” ujar Elza sambil menuju ke hadapan majelis hakim. Leo pun mengambil dokumen dari tas yang dibawanya dan menunjukkan ke majelis hakim. “Bukan ini. Yang saya mau, tunjukkan laporan keuangan yang katanya ada dua tadi. Yang satu ini, satunya lagi mana,” desak Elza Syarief. Hakim Ketut menimpali. “Iya, mana laporan keuangan yang satunya,” ujar hakim ketua Ketut. JPU juga diminta hakim Ketut untuk menunjukkan bukti laporan keuangan yang ada dua.
Kendati tak bisa menunjukkan laporan keuangan versi satunya lagi, saksi Leo tetap pada keterangannya bahwa laporan keuangan ada dua. Karena itulah, hakim meminta Leo untuk bersaksi lagi dengan menunjukkan bukti laporan keuangan ganda. Jaksa juga diminta mencari barang bukti laporan tersebut.
“Katanya ada dua laporan keuangan. Ini wajib dibuktikan ke majelis hakim,” ujar Elza. Selanjutnya, Elza juga membantah adanya perintah terdakwa Jovinus untuk mark up laporan keuangan. “Mana coba yang di mark up. Mana juga yang tidak dimark up,” timpal Elza. Dari penjelasan Elza diketahui bahwa kantor akuntan publik tempat bekerja Leo sudah ditutup oleh Kementerian Keungan sehingga Leo tidak bisa lagi membuat laporan keuangan perusahaan. “Bulan bulan April 2017 izinnya sudah dicabut dicabut,” beber Elza.
Di sela persidangan, terdakwa Yovinus mengatakan kepada media ini bahwa yang diungkapkan oleh saksi Leo banyak yang tidak benar. “Itu lihat, banyak bohongnya,” ujar Awi sambil menggelengkan kepalanya.
Selanjutnya saksi Richard Izaat Rambessy. Dia mengaku menjadi konsultan keuangan di PT Bintang Timur dari 2014- 2016. Tugasnya menyusun laporan keuangan perusahaan yang dibutuhkan bank. Dia mengungkapkan, sebelum membuat laporan keuangan, terdakawa Jovinus sudah menyiapkan catatan transksi selama satu bulan, dimasuikkan dalam amplop.
“Setiap hari, Pak Awi mencatat transaksi keuangan d dalam amplop dan dimasukkan dalam map dan disimpan di lemari. Setiap akhir tahun ada 12 map, setiap map ada 30 amplop saya ambil untuk bahan menysusun laporan keuangan,” ujar Richard. Selama dia bekerja, Richard mengaku tidak ada penyimpangan keuangan dalam PT Bintang Timur. Namun tiba-tiba ada sengketa tahun 2017 sehingga dirinya diberhentikan dan digantikan oleh Leo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat pengusaha Balikpapan ini akibat laporan Gino Sakaris pengusaha asal Jakarta yang menjadi rekan usaha Awi. Kasus tersebut awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 16 Oktober 2018. Selain menahan Awi, Bareskrim juga menyita beberapa asset miliknya di wilayah Balikpapan seperti rumah dan mobil.
Gino Sakaris melaporkan Awi karena mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 28.920.250.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam kasus ini, terdakwa Awi dikenai dakwaan pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berkelanjutan dengan ancaman penjara 6 tahun, juga didakwa pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (**/ono)
Editor : adminbp-Admin Balpos