BALIKPAPAN-Penggeledahan terhadap kantor pengacara Jhonson Siburian di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 1 Nomor 8, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (5/5) siang.
Lima petugas KPK dengan pengawalan satu petugas Sabhara Polda Kaltim bersenjata lengkap, mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 12.10 Wita.
Pantauan Balikpapan Pos, sekira pukul 17.15 Wita petugas KPK yang mengenakan rompi krem keluar, sembari membawa satu koper merah berukuran jumbo dan satu kotak dus bekas air mineral.
Tidak seorang pun petugas KPK yang memberikan pernyataan usai penggeledahan yang memakan waktu sekira lima jam itu. Petugas bersama barang bawaan yang diduga berisi berkas terkait operasi tangkap tangan (OTT) suap kasus tanah di Kota Balikpapan langsung menuju mobil.
Ada tiga mobil Toyota Kijang Innova krem yang digunakan untuk membawa berkas itu, di antaranya, bernomor polisi KT 1769 KI, KT 1136 RZ dan KT 1265 WA. Di dalam kantor tersebut terdapat dua penjaga kantor yang turut menyaksikan proses penggeledahan. Akan tetapi, mereka enggan berkomentar.
“Saya nggak tahu apa-apa, Mas. Nggak usah tanya-tanya. Saya cuma jaga aja di sini, sekali lagi maaf ya Mas,” cetusnya.
OTT dilakukan KPK pada Jumat (3/5) sore terkait suap kasus tanah di Kota Balikpapan. Sebanyak tujuh orang diamankan, yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, pengacara Jhonson Siburian, asisten pengacara Rosa Isabela, panitera PN Balikpapan Fachrul Azami, sekuriti PN Balikpapan Supriyanto, pengacara Daniel Manurung, dan pihak berperkara Sudarman.
Dari ketujuh orang tadi, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Kayat, Jhonson Siburian, dan Sudarman. Empat orang lainnya sudah dipulangkan dan hanya dimintai keterangan. Pihak KPK menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan perkara yang ditangani hakim Kayat di PN Balikpapan dengan nomor perkara 697/Pid.B/2018/PN Bpp, yakni kasus pemalsuan surat.
Dari penelusuran Balikpapan Pos di situs resmi PN Balikpapan, berkas dengan nomor perkara 697/Pid.B/2018/PN didaftarkan tanggal 3 Oktober 2018 dengan klarifikasi perkara pemalsuan surat. Adapun terdakwa yang tertera dalam perkara itu bernama Sudarman, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Mirhan.
Sedangkan dalam daftar persidangan, tercatat sudah sembilan kali dilakukan persidangan terhadap kasus tersebut. Mulai dari pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi, pemeriksaan saksi lanjutan dalam kurun waktu 11 Oktober hingga 10 Desember 2018. Sementara dalam sidang ke-10 dengan agenda tuntutan dan putusan, dijadwalkan tanggal 13 Desember 2018. Hingga Minggu (5/5) pukul 17.00 Wita, bisa dilihat status perkara tersebut masih berstatus dalam persidangan.
Ternyata kasus tersebut sudah selesai proses tuntutan dan putusan. Saat itu, JPU menuntut terdakwa lima tahun penjara. Kemudian diputus bebas oleh majelis hakim, salah satunya adalah Kayat yang kini mendekam di tahanan KPK.
“Kalau kasus nomor 697 itu masih kasasi. Jaksa mengajukan kasasi karena terdakwa divonis bebas oleh hakim,” ujar Muhammad Mirhan selaku JPU yang menangani perkara tersebut, Minggu (5/5) sore.
Terlepas dari OTT KPK kemarin, Mirhan mengaku kalau perkara itu masih kasasi. Belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Perkara tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat terkait kepemilikan lahan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Balikpapan Utara. (pri/m4/yud/k1)
Editor : izak-Indra Zakaria