Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Netizen Harus Tangkal Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

adminbp-Admin Balpos • Jumat, 31 Mei 2019 - 17:20 WIB

TANA PASER –  Kapolres Paser  AKBP Roy Satya Putra mengingatkan dan mengajak netizen media sosial (medsos) Paser, mengambil peran dalam menangkal maraknya ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Sebab, ujaran kebencian bisa memecah-belah persatuan bangsa.

Menurut Kapolres, peran pegiat media sosialdalam meredam ujaran kebencian di dunia maya sangat penting. Sebab, netizen memiliki kekuatan dan pengaruh besar untuk melawan ujaran kebencian tersebut di medsos. Karena tak jarang ujaran kebencian yang terjadi di dunia maya juga berdampak terhadap kehidupan nyata. Bahkan kemungkinan terburuk mengakibatkan permusuhan antar agama karena ulah oknum tidak bertanggungjawab.

"Sya mengimbau pada masyarakat Paser agar lebih bijak dalam menggunakan medsos, dengan tidak menyebarkan konten-konten bernada provokasi dan Hoax, karena yang berkomentar dan pembuat berita hoax ada sanksinya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mampu menahan emosi masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebar dan ikut berkomentar dalam hal negatif," ujar Kapolres saat berbincang dengan Balikpapan Pos, baru-baru (28/5).

Kapolres mengaku dan berharap penggiat media sosial bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah terhasut atau ikut menyebarkan ujaran kebencian kepada seseorang atau kelompok tertentu. Sehingga, bisa tercipta kerukunan dan persatuan.

Untuk diketahui, bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia. (ian/rus)

Editor : adminbp-Admin Balpos