Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Banyak Betul Alasan Enggan Tutup Lubang Tambang

izak-Indra Zakaria • Minggu, 30 Juni 2019 - 18:06 WIB

Pemprov Kaltim perlu bersikap terbuka dengan hasil pengawasan izin usaha pertambangan (IUP). Utamanya terkait hasil pelaksanaan reklamasi pascatambang dari para pemegang izin.

 

SAMARINDA-Pemprov Kaltim diminta mengambil mengambil langkah inisiatif di tengah karut-marutnya persoalan tambang. Setidaknya ada keputusan populer untuk mengatasi polemik lubang bekas tambang yang merugikan warga.

Anggota DPRD Kaltim Syafruddin meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sebagai instansi teknis, terbuka dengan hasil pengawasan kegiatan reklamasi. Misalnya, berapa luas lahan yang telah direklamasi di Kaltim. Termasuk ada berapa perusahaan yang tidak melaksanakan revegetasi tersebut.

“Oke, sekarang dana jaminan reklamasi (jamrek) sudah mulai dibuka. Tapi kenapa dana itu hanya didiamkan di perbankan. Harusnya dana itu mulai dimanfaatkan untuk memperbaiki kerusakan lahan yang diakibatkan kegiatan pertambangan,” kata dia, kemarin (29/6).

Disadari atau tidak, kerusakan hutan dan lingkungan akibat kegiatan pertambangan sudah banyak membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Banjir yang melanda Samarinda dan sejumlah daerah lainnya di Kaltim tidak luput dari dampak penggalian batu bara yang menyalahi prosedur.

“Tambang yang tak sesuai prosedur sudah banyak memberikan dampak buruk. Hutan dan lingkungan sudah rusak parah. Dari tahun ke tahun selalu ada anak mati di lubang tambang. Jumlahnya sudah ada 35 korban. Mengapa tidak ada upaya sama sekali dari pemerintah,” ketus politikus PKB itu.

Di tengah dampak buruk ditimbulkan penggalian batu bara, pemerintah harusnya bisa bergerak lebih cepat. Perlu mengambil keputusan yang cepat dan memihak ke warga. Salah satunya mempercepat program reklamasi pasctambang. Anggarannya bisa menggunakan dana jamrek atau dana pascatambang yang sudah disetorkan perusahaan.

“Adakah iktikad baik dari pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan pertambangan. Jangan sampai ada masyarakat lagi yang menjadi korban lubang tambang di Kaltim. Mulai hulu ke hilir, persoalan tambang harus diselesaikan,” imbuhnya.

Dikatakan, perusahaan tambang jangan hanya dibiarkan mengeruk dan menghabisi isi bumi yang dimiliki Kaltim. Tetapi mereka juga mesti menjalankan apa yang menjadi kewajiban mereka. Menata ulang kawasan-kawasan yang telah ditambang adalah salah satunya.

“Dan kami sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas ESDM Kaltim (Wahyu Widhi Heranata) yang tidak pernah mau memenuhi undangan DPRD Kaltim. Selama ini, informasi masalah pertambangan, kami tahunya hanya dari orang lain. Salah satunya dari wartawan. Kan lucu jadinya,” katanya.

Sorotan serupa juga datang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Lembaga pegiat lingkungan itu menilai ada banyak persoalan pertambangan yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan pemerintah.

Di antara yang disoroti Jatam yakni bagaimana hasil pelaksanaan dari dokumen rencana reklamasi yang dimiliki setiap perusahaan. Sejauh data dan informasi yang dimiliki Jatam, pelaksanaan reklamasi pasctambang oleh hampir semua perusahaan tidak sesuai fakta.

“Misalnya, dalam dokumen rencana reklamasi yang dimiliki PT MHU (Multi Harapan Utama), tercatat ada 56 lubang tambang yang akan ditutup. Ketika kami cek di lapangan, ternyata masih ada lubang tambang yang belum ditutup dan sengaja dibiarkan,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.

Menurut dia, ada beberapa alasan yang menjadi dalil pemegang IUP di Kaltim sehingga tidak menutup lubang tambang. Yang paling banyak di antaranya, karena keberadaan lubang tambang mau dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber air.

“Ada juga alasannya untuk keperluan irigasi pertanian, budi daya perikanan, atau tempat pariwisata. Tapi kami kira itu hanya dalil perusahaan untuk melepas tanggung jawab mereka dari melaksanakan kegiatan reklamasi,” imbuhnya.

Selain diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambang juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

Kata Rupang, seharusnya dengan adanya kedua aturan itu, Pemprov Kaltim mesti lebih terbuka menyampaikan pelaksanaan reklamasi pascatambang. Termasuk membuka berita acara jamrek dan pascatambang.

“Sampai sekarang data perusahaan yang melaksanakan reklamasi belum pernah dibuka oleh Dinas ESDM Kaltim. Misalnya, ada beberapa sih perusahaan yang sudah melaksanakan reklamasi. Terus ada berapa yang tidak menyetorkan jamrek. Lalu bagaimana sikap tegas pemerintah. Seharusnya, perusahaan yang melanggar harus ditindak tegas,” tanya dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami berujar, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan telah dilakukan. Baik bagi perusahaan yang baru tahap eksplorasi maupun yang sudah beroperasi produksi.

“Untuk tambang yang masih beroperasi, kami semaksimal mungkin mengawasi pelaksanaan reklamasinya. Kalau sudah tidak beroperasi, kami melakukan identifikasi. Di mana pemiliknya. Siapa pemegang sahamnya. Yang demikian ini memang tidak mudah,” tutur dia.

Ketika harga jual batu bara anjlok pada 2013–2015, banyak pemegang IUP yang kemungkinan gulung tikar. Sehingga kemungkinan besar banyak IUP yang telah berpindah tangan. “Kami coba kejar dari database pun cukup sulit,” ujarnya.

Di sisi lain, dokumen IUP yang diserahkan pemerintah kabupaten/kota belum semuanya diterima Dinas ESDM Kaltim. Itu belum termasuk berbagai kegiatan tambang ilegal yang terjadi di sejumlah daerah yang lokasinya sangat sulit dijangkau.

Untuk mendeteksi kegiatan illegal mine tersebut juga tidak mudah. Apalagi jika kegiatan tersebut hanya didiamkan oleh masyarakat setempat. Upaya mendeteksi tambang ilegal menjadi sangat sulit.

“Kalau dulu proses perizinannya satu pintu, hanya di provinsi, maka pasti mudah saja melacak para pemegang IUP. Saat ini kami memang kekurangan inspektur tambang dan pendanaan. Tapi semaksimal mungkin kami akan terus mendeteksi semua tambang di Kaltim,” pungkasnya. 

Diwartakan sebelumnya, Pemprov Kaltim telah melakukan penciutan IUP. Dari 1.404 IUP yang dilimpahkan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Kaltim pada 2014, kini hanya tersisa 382 IUP yang dinyatakan C&C. Kemudian masih ada 133 IUP yang sedang proses perpanjangan izin. Sedangkan dana jamrek yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 278 miliar. Kemudian dana jaminan pascatambang Rp 94 miliar. (*/drh/rom/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Bencana Tambang #tambang