Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terbukti Jual Seragam, Kepala Sekolah Bisa Dicopot

izak-Indra Zakaria • Selasa, 16 Juli 2019 - 17:34 WIB

 

PENAJAM- Tahun ajaran baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah resmi, dimulai Senin (15/7) kemarin. Untuk itu, kepala sekolah negeri, mulai jenjang pendidikan TK, SD hingga SMP dilarang menjual seragam bagi para peserta didik baru. Jika ada yang terbukti, maka terancam mendapat sanksi dicopot dari jabatan sebagai kepala sekolah.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU telah menerbitkan surat edaran bernomor 027/1816/disdikpora perihal instruksi kepada kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten PPU, menginstruksikan kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan retribusi atau pungutan terhadap atribut pakaian sekolah kepada murid baru. Retribusi atau pungutan yang sudah diterima sekolah, wajib dikembalikan kepada orang tua murid.

Dan segala kegiatan berkaitan dengan program pengadaan perlengkapan sekolah untuk murid baru, harus seijin Disdikpora Kabupaten PPU. “Kalau masih ada kepala sekolah yang menarik retribusi untuk siswa baru, akan kami berikan sanksi teguran sampai diberhentikan sebagai kepala sekolah. Karena kepala sekolah berada di bawah Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas),” tegas Kepala Disdikpora Kabupaten PPU Marjani, kepada Kalti Post, kemarin.

Dia menambahkan untuk seragam baru siswa baru, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemkab PPU. Pada APBD murni tahun 2019 telah dialokasikan sebesar Rp 2,92 miliar untuk pengadaan bantuan seragam sekolah bagi siswa baru jenjang TK, SD dan SMP sebanyak 6.595 orang. 

Masing-masing siswa baru akan mendapatkan dua pasang seragam (seragam putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP) serta sebuah tas. Termasuk siswa baru untuk jenjang pendidikan TK. Dengan tambahan baju olahraga. Pemenang lelangnya pun sudah ditetapkan yakni CV Jaya Abadi Glove Bandung, beralamat di Jalan Situ Sipatahunan RT 004 RW 005 Nomor 247 Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dengan nilai harga negosiasi sebesar Rp 2,89 miliar. Penandatangan kontrak pada 16 Juli hingga 2 Agustus 2019. “Jadi seragam untuk siswa baru diperkirakan bisa dibagikan 130 hari kalender, setelah tandatangan kontrak. Jadi perkiraan akhir Oktober atau Awal November,” katanya.

Sembari menunggu seragam untuk siswa baru, dia pun akan membuat surat edaran bagi para orang tua murid. Agar menggunakan seragam lama atau membeli seragam baru di pasaran.  Pasalnya pihak sekolah dilarang menjual seragam bagi siswa baru. “Pengadaan seragam tidak boleh melalui sekolah. Kalau orang tua mau, silakan membeli sendiri,” tegas dia.

Sementara itu, pada APBD perubahan 2019, pihaknya kembali mengusulkan pengadaan seragam untuk siswa baru lagi. Termasuk siswa baru untuk sekolah swasta maupun madrasah. Mulai jenjang Raudatul Athfal (RA), Madasah Ibtidayah (MI) sampai Madrasah Tsanawiyah (MTs). Dengan jumlah sebesar Rp 7,6 miliar. Yang akan diambil dari Dana Insentif Daerah (DID) pelayanan dasar publik bidang pendidikan sebesar Rp 9,725 miliar. “Kami masih belum melakukan survei, berapa jumlahnya seragam untuk siswa baru nanti. Karena masih angka perkiraan,” tandasnya.

Pengadaan seragam untuk siswa baru terlambat dikarenakan memgalami kendala pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Di mana mekanismenya, didahului dengan pelaporan ke LKPP, agar bisa didaftarkan dalam lelang elektronik. Karena dilakukan pemeliharaan sistem, Disdikpora tidak bisa masuk dan mendaftarkan paket pengadaan seragam baru ke laman tersebut. Kondisi tersebut terjadi selama sebulan. Setelah itu, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab PPU juga melakukan pemeliharaan. “Sehingga lelang menjadi molor hampir dua bulan,” katanya. (*/kip)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#penajam