Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Kosmetik Ilegal Segera Sidang

adminbp-Admin Balpos • Selasa, 16 Juli 2019 - 20:39 WIB

BALIKPAPAN-Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal, yakni Nurliah (26) pemilik produk Lia Salon (LS), Umi Hani (26) pemilik produk Hani Salon (HS), dan Eriema Greena (25) pembuat dan pemilik produk Racikan Rania (RR), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Senin (15/7) siang.

Pelimpahan ketiga tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya ini, dilakukan setelah kejaksaan beberapa waktu lalu menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap atau P-21.

“Hari ini (kemarin, Red) kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipiter Ipda Henny Purba, kemarin (15/7).

Dengan dilimpahkan para tersangka beserta barang buktinya, kasus kosmetik ilegal yang ditangani Tipiter Polres Balikpapan dinyatakan selesai. Saat ini kasusnya berada di tangan kejaksaan, yang mana nantinya akan naik ke meja hijau untuk disidangkan.

“Pihak Tipiter Polres Balikpapan menyatakan kasus ini telah selesai di pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dalam kasus kosmetik ilegal ini ada tiga berkas penyidikan dalam penanganannya Masing-masing tersangka ditangani oleh penyidik. Tidak butuh waktu lama lagi untuk segera naik ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk disidangkan.

Unit Tipiter Polres Balikpapan membongkar kasus penjualan kosmetik ilegal pada Januari lalu. Saat itu tidak memiliki izin BPOM, tak ada tanggal kedaluwarsa, dan tidak memuat isi kandungan produk kosmetik.

Meski masih menjalani proses hukum, rupanya Nurliah (26) pemilik produk kosmetik berlabel LS masih dipasarkan secara terang-terangan. Bahkan di akun media sosial (medsos) Facebook, pada akhir April 2019 mengunggah penjualan produk kecantikan miliknya.

Padahal, Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan sudah mewanti-wanti agar tidak berjualan terlebih dulu hingga proses perkara selesai. Namun, pihak LS justru menjual secara terang-terangan dan mendaftarkan produknya ke BPOM melalui pabrik yang ada di Jakarta. Meski kosmetik ilegal tersebut telah terdaftar di BPOM, akan tetapi proses hukum masih tetap berlanjut. (pri/yud/k1)

Editor : adminbp-Admin Balpos