BALIKPAPAN-Adanya kejanggalan pada proses lelang proyek pengerjaan saluran drainase di RT 28 Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, turut menjadi perhatian Komisi III DPRD Balikpapan. Yakni, calon pemenang lelang digugurkan secara tiba-tiba oleh panitia pelaksana lelang yang berada di bawah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakot Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla menyayangkan jika mekanisme lelang yang dilalui perusahaan tersebut sudah benar, namun malah dilanggar oleh instansi terkait.
“Kan sudah jelas mereka kasih kesempatan untuk memperbaiki berkas, tapi kok setelah diperbaiki malah digugurkan. Ada apa ini?” ujar Baharuddin Daeng Lalla, kemarin (18/7).
Dalam memperbaiki berkas tersebut, lanjut Daeng Lalla, ada batas waktu yang diberikan. Perusahaan tersebut merasa tidak melanggar batas waktu yang diberikan. “Beda halnya jika perusahaan tersebut melanggar batas waktu yang sudah disepakati, maka bisa digugurkan. Dan itu memang prosedur,” aku politikus dapil Balikpapan Barat ini.
Untuk itu, ia meminta ada evaluasi terhadap proses lelang, jangan sampai hal ini terulang lagi. Pasalnya, hal itu bisa menghambat proses pengerjaan proyek yang sudah dijadwalkan.
“Kami (DPRD) minta untuk dievaluasi, termasuk panitia pelaksana lelangnya,” tutur politikus Partai Hanura ini.
Sementara saat media ini mencoba mengonfirmasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakot Balikpapan, mereka belum ada yang bisa memberikan keterangan.
“Maaf Mas, Pak Kabag masih dinas di luar kota. Hari Senin (22/7) nanti baru kembali bekerja,” terang salah seorang staf.
Sebelumnya, Sekretaris Gapeksindo Kota Balikpapan Sakaria mengakui, pihaknya menerima aduan dari salah satu perusahaan yang menjadi penyedia jasa konstruksi. Perusahaan itu merasa dipermainkan unit layanan pengadaan (ULP) terkait pengerjaan saluran drainase di RT 28, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.
Sakaria menjelaskan, penyedia jasa konstruksi tersebut sudah disebut-sebut sebagai calon pemenang lelang, namun tiba-tiba digugurkan. Sehingga diduga ada permainan dari ULP.
“Kenapa disebut calon pemenang lelang, karena nilai yang diajukan oleh perusahaan tersebut jauh lebih rendah dari dua perusahaan lainnya yang ikut lelang,” ujar Sakaria
Lanjut Saka, awalnya malah ada delapan perusahaan yang mengajukan penawaran, tapi lima perusahaan tidak diverifikasi dengan alasan sudah mendapat tiga perusahaan yang penawarannya rendah. Salah satunya adalah perusahaan yang mengadukan ke Gapeksindo ini.
“Perusahaan yang merasa dipermainkan ini sudah memasang harga paling rendah dengan biaya pengerjaan senilai Rp 1,1 miliar,” akunya.
Sakaria menambahkan, karena mengajukan nilai paling rendah, maka dipanggillah perusahaan tersebut oleh Ketua Panitia Pelelangan, Novertiatin dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakot Balikpapan. Pemanggilan ini memang menjadi prosedur dalam suatu proses pelelangan. Prosedurnya ada dua cara, yakni melalui elektronik yang diumumkan lewat website dan verifikasi secara nyata, bertemu secara face to face antara penyedia jasa atau perusahaan yang mengadu dengan panitia lelang.
“Kewajiban penyedia jasa memang memberikan keabsahan atau keaslian dokumen, tapi kenyataannya oleh panitia penyedia jasa ini digugurkan dengan alasan ada kesalahan. Anehnya malah tidak dijelaskan kesalahannya apa,” terang Saka.
Setelah itu, penjelasan baru diberikan oleh Ketua Panitia Lelang saat penyedia jasa ini bertemu untuk proses evaluasi berkas, bahwa ada satu kesalahan. Yakni, masalah tenaga ahlinya, karena tenaga ahli yang diajukan penyedia jasa tersebut sudah didaftarkan pada kegiatan proyek yang lainnya.
Nah, adanya kesalahan dokumen itu, penyedia jasa langsung memperbaiki dokumen itu dan meminta tanda tangan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia lelang, juga memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk melengkapi berkas hingga batas akhir kemarin (16/7).
“Permasalahannya, satu tenaga ahlinya itu sudah digunakan pada paket pengerjaan yang lain. Tapi setelah diperbaiki dokumennya oleh penyedia jasa malah digugurkan oleh panitia. Ini ‘kan aneh. Di satu sisi penyedia jasa diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, tapi saat sudah dibetulin malah digugurkan oleh panitia,” akunya.
Inilah yang dipermasalahkan penyedia jasa tersebut. Apalagi, tenaga ahli yang diajukan penyedia jasa sebelumnya sudah membuat pernyataan keluar dari pengerjaan proyek yang lainnya.
“Dalam hal ini tenaga ahli perusahan juga jadi korban dari panitia lelang,” pungkasnya. (dan/rus/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos