Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mengaku Sudah Tujuh Kali Beraksi

adminbp-Admin Balpos • Selasa, 6 Agustus 2019 - 17:58 WIB

BALIKPAPAN-Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Balikpapan Utara, tiga tersangka pencuri sarang burung walet yang sebelumnya berhasil diciduk Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara pada Sabtu (3/8) siang, rupanya pemain lama.

Sepak terjang di dunia kelam pencurian sarang burung walet tidak diragukan lagi. Sedikitnya sudah tujuh kali beraksi di wilayah Balikpapan. Ya, ketiga pelaku tentu sangat meresahkan, khususnya bagi para pengusaha sarang burung walet.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Iptu Subari mengatakan, sebelumnya pelaku menyatroni sarang burung walet yang berlokasi di kawasan Karang Joang Golf, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, mendapatkan 15 keping saja. “Pelaku beraksi sudah beberapa kali di wilayah Balikpapan, artinya mereka bukan orang baru,” ungkap Subari.

Berdasarkan keterangan pelaku, hasil jarahannya dijual melalui jual-beli online dengan harga Rp 500 ribu hingga rp 1 juta untuk 10-15 keping sarang burung walet. “Dia masih bungkam siapa pelanggannya yang biasa membeli, hanya dia mengatakan bahwa hasil curiannya dijual lewat jual-beli online,” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan. Pelaku juga mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk diketahui, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sarang burung walet berhasil diungkap Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (3/8) sekira pukul 14.00 Wita.

Di mana, petugas penjaga walet mengetahui keberadaan orang tidak dikenal tersebut melalui alat pendeteksi gerakan. Mengetahui adanya tamu tak diundang, petugas keamanan langsung berkoordinasi dengan petugas Polsek Balikpapan Utara.

Ketiga pelaku, yakni Aswar Anas (26) dan Ansar (23), keduanya warga Balikpapan Barat serta Akbar (29) warga Balikpapan Selatan. Seorang pelaku bahkan terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka di bagian kepala, akibat dihakimi warga sekitar karena geram dengan ulah pelaku yang meresahkan warga.

Modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku dengan cara memanjat dinding dan menjebol atap rumah walet, lalu mengambil sarang burung walet di dalam rumah. Saat ini, para tersangka dalam pengamanan petugas. Mereka juga dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (pri/yud/k1)

Editor : adminbp-Admin Balpos