Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

SIAP-SIAP..!! Bakal Ada Ledakan Penduduk di Kota Penyangga IKN

izak-Indra Zakaria • 2019-10-08 11:30:19

Penetapan ibu kota negara berefek domino. Termasuk kepada jumlah pendatang.

 

BALIKPAPAN – Ledakan penduduk bakal terjadi di Kaltim dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Sudah mulai terlihat sejak Kaltim masuk kandidat kuat ibu kota negara (IKN) pertengahan tahun ini. Ribuan pendatang masuk dan mendaftarkan diri sebagai warga Bumi Etam. Khususnya di wilayah penyangga IKN, Balikpapan.

Dihimpun dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan, peningkatan jumlah pendatang terjadi sejak Juli. Ada pertambahan jumlah penduduk baru yang terdaftar di Disdukcapil sebanyak 2.844 jiwa. Naik dua kali lipat dari bulan sebelumnya (Juni) sebanyak 1.424 orang.

Pun demikian pada Agustus setelah Kaltim diumumkan sebagai IKN. Ada 1.698 warga baru yang masuk Balikpapan. Lalu, September kembali bertambah 1.864 jiwa. Dengan demikian, ada 15.268 pendatang yang menjadi warga Kota Minyak, dihitung sejak Januari hingga September.

“Sejak isu IKN di Kaltim, memang sudah ada peningkatan warga baru. Setelah pengumuman IKN, ada peningkatan 200 sampai 400 orang per bulan,” terang Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi kepada Kaltim Post, Senin (7/10).   

Para pendatang tersebut kebanyakan memang warga yang bermukim di Kaltim. Di antaranya, Kukar, Samarinda, Bontang, dan Paser. Belum terlihat lonjakan penduduk dari luar Kaltim, termasuk dari Pulau Jawa.

Alasan para pendatang tersebut memilih menjadi warga Balikpapan, sebagian besar karena faktor keluarga. Semisal, mengikuti suami yang bekerja di Balikpapan. Alasan lain, pindah tugas dan ditempatkan di Balikpapan.

“Ada juga yang beralasan mencari kerja. Sebab, ada proyek pembangunan kilang, tapi enggak banyak,” ucap dia. 

Melihat penambahan penduduk yang terjadi saat ini, Helmi memperkirakan dalam kurun lima tahun ke depan, Kota Minyak bakal memiliki penduduk 1 juta jiwa. Dari Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Balikpapan hingga Juni 2019 tercatat 667.188 jiwa. Sebelumnya pertambahan penduduk Balikpapan setiap tahun berkisar 16-17 ribu jiwa.

Pada 2017, jumlah penduduk Balikpapan 633.196 jiwa menjadi 649.806 jiwa setahun kemudian. “Itu perkiraan kami (jumlah penduduk 1 juta jiwa) setelah adanya IKN. Mengenai pastinya, perlu kami kalkulasi ulang,” jabar Sekretaris Disdukcapil Balikpapan Ardiawan melengkapi.

Dia menjelaskan, pendatang ke Kaltim tidak semuanya menjadi warga Balikpapan. Namun, akan ditempatkan ke wilayah sekitar IKN, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Khususnya, warga yang melakukan urbanisasi “terpaksa”, yakni aparatur sipil negara (ASN) yang bakal bertugas di kantor kementerian atau lembaga. Jumlahnya mencapai 1,5 juta jiwa, menurut Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Belum lagi warga yang melakukan urbanisasi swakarsa, untuk mencari kehidupan yang layak di IKN nantinya.

“Namun, sebagai kota penyangga, Balikpapan akan memiliki beban yang cukup berat. Sebab, dalam awal pembentukan IKN, segala aktivitas kegiatan (pemerintahan maupun ekonomi) akan dimulai dari kota penyangga,” papar dia.

Pihaknya pun tidak bisa membatasi jumlah penduduk yang akan masuk ke Balikpapan. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar. Baik dari RT, kelurahan, hingga kecamatan. Masyarakat dapat langsung mengurus ke Disdukcapil.

“Kami tetap memproses dokumen kependudukan jika sesuai persyaratan. Dengan menyerahkan surat pindah, akan kami proses,” jelasnya.

JAMINAN PENDATANG

Proteksi menghadapi lonjakan penduduk pada tahapan pemindahan IKN mulai dipikirkan Pemkot Balikpapan. Salah satunya dengan menghidupkan lagi aturan jaminan bagi pendatang. Padahal, aturan tersebut sudah tidak berlaku setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Wakil Wali Kota Balikpapan mewacanakan menghidupkan kembali aturan mengenai uang jaminan pendatang tersebut. Bukan untuk membatasi warga luar masuk ke Kota Minyak. Namun, mengantisipasi warga yang datang tidak memiliki kemampuan. Sebab, dikhawatirkan menimbulkan permasalahan sosial dan menjadi beban. “Makanya mau kami hidupkan kembali perda itu,” ucapnya.  

Aturan mengenai uang jaminan pendatang itu sebelumnya diberlakukan pada 2002. Melalui Perda 22/2002. Saat itu, Wali Kota Imdaad Hamid mewajibkan pendatang untuk menyetorkan uang jaminan. Khusus pendatang yang tidak memiliki pekerjaan atau mencari kerja. Saat mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil.

Uang jaminan yang wajib disetorkan berkisar Rp 300–400 ribu per kepala. Disesuaikan dengan biaya transportasi laut dari Balikpapan menuju daerah asal. Surat jaminan tersebut wajib diberikan pemilik tempat tinggal dan diketahui RT setempat.

Pendatang tersebut diberi waktu maksimal tiga bulan untuk mendapatkan kerja. Jika belum mendapatkan pekerjaan, bisa dipulangkan ke daerah asal. Saat terjaring razia oleh Satpol PP menggunakan jaminan yang sebelumnya diserahkan ke Disdukcapil.

Namun, dengan terbitnya UU 24/2013, Kemendagri mencabut perda tersebut. Alasannya, dinilai ada pembatasan terhadap perpindahan setelah diberlakukan KTP elektronik.

“Jadi bukan membayar, tapi menitipkan uang jaminan. Kalau selama enam bulan tidak mendapat pekerjaan dan tetap tinggal di Balikpapan, mereka akan pulang dengan uang yang dititipkan. Jadi tidak ada alasan tidak punya biaya untuk pulang,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Besaran uang jaminan yang wajib disetorkan, menurutnya, Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.  Jika dalam waktu enam bulan pendatang tersebut belum memiliki pekerjaan, akan dipulangkan ke daerah asal.

Rahmad menyebut akan berbicara kepada Kemendagri untuk menyampaikan rencana menghidupkan kembali perda yang mengatur uang jaminan bagi pendatang tersebut. Jika nantinya ada persetujuan, barulah Pemkot Balikpapan akan berdiskusi dengan DPRD. Untuk kembali regulasi tersebut dalam bentuk perda. Sehingga dapat dimasukkan dalam program pembentukan perda (propemperda) 2020.

“Jadi, pada 2021 sudah bisa antisipasi. Jangan sampai nanti orang bertumpuk di Balikpapan. Sehingga Balikpapan yang sudah kondusif dan nyaman, akan terganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi menuturkan, pihaknya masih akan melakukan kajian terhadap wacana tersebut. Apakah masih bisa kembali diterapkan atau tidak. Sebab, dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Kajiannya masih kami lakukan. Termasuk pendatang seperti apa yang akan diberikan uang jaminan ini,” terangnya,

Dalam Perda 22/2002, kewajiban menyetorkan uang jaminan tersebut tidak berlaku bagi PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD yang dialihtugaskan, karyawan swasta/pekerja formal yang dipindahkan, serta pelajar dan mahasiswa asal Balikpapan yang kembali dari belajar di luar daerah.

Juga bagi orang tua lanjut usia yang pindah mengikuti sanak familienya yang berstatus sebagai penduduk Balikpapan, penduduk pendatang yang mengikuti suami atau istri yang berstatus sebagai penduduk Balikpapan. Termasuk anak-anak yang berasal dari luar Kota Balikpapan yang diangkat/dipelihara oleh warga Balikpapan dan penduduk kelahiran Balikpapan. (kip/dwi/k16)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan #ibu kota negara