TANJUNG REDEB. Ketua DPRD Berau, Madri Pani mencoba kembali memediasi perselisihan karyawan dan perusahaan PT Karya Bukit Mandiri (KBM). Saat ini sudah 4 bulan ada aksi mogok kerja. Tidak hanya itu, ada 2 karyawan yang di PHK sepihak.
Fedrasi Kontruksi Umum dan Informal (FKUI), sempat mendatangi gedung DPRD Berau Senin (25/11) lalu. Sekretaris DPC FKUI, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya datang sesuai undangan dari DPRD untuk membahas kembali perselisihan pihaknya dengan perusahaan.
Sayangnya, pihak perusahaan yang juga diundang tidak hadir dalam kesempatan tersebut. ”Karena yang diminta hadir manajer perusahaan tidak hadir, maka penyampaian kami kepada komisi I hanya sekilas atau garis besarnya saja. Sebab meskipun dijelaskan panjang lebar, toh tidak ada titik temu karena pihak sebelah tidak hadir," ungkapnya.
Untuk menyelesaikan persoalan yang akan dimediasi legislatif, maka diharapkan semua pihak terkait dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Tidak sekadar menghadirkan perwakilan, tetapi yang dihadirkan diminta orang yang dapat mengambil keputusan. “Ini juga akan dilakukan komisi I dan kami juga berharap, ketika pemanggilan ini juga tak diindahkan, kami meminta dewan secara langsung sidak ke PT KBM,”paparnya.
Pasalnya, persoalan yang terjadi di PT KBM saat ini berlarut-larut, yakni sudah 6 bulan. Diterangkannya, rekan-rekan kerja sudah mogok 4 bulan, kemudian ada 2 karyawan di-PHK secara sepihak.
“Dalam pemutusan kerja yang dilakukan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dari Disnakertrans. Alasan dari PT KBM sendri yakni, mereka berdalih bahwa karyawan ini mangkir kerja. kenapa dikatakan mangkir, karena dari pihak KBM sendiri yang merumahkan dua karywaan ini,”tegasnya.
Ketua DPRD Berau Madri Pani mengungkapkan, selain diperlukan mediasi sebagai langkah awal, OPD terkait juga harus aktif dan konsisten terhadap penyelesaian masalah ini. Apalagi jika ada pelanggaran seperti misalnya cacat administrasi terhadap PHK atau merumahkan karyawan. Setidaknya juga menjadi perhatian kepala daerah.
“Tidak ada alasan apapun, jika memang terdapat pelanggaran berikan peringatkan atau ditindaklanjuti, kalau perlu di tegasi,” ujarnya. Dinas terkait, perwakilan pemerintah, kepala daerah termasuk DPRD adalah tempat terakhir karyawan yang merasa terzalimi mengadu. Sebab kepada perusahaan sampai saat ini tidak ada titik temu.
“Artinya kalau saya melihat, ini hanya karena tidak ada ketegasan terhadap perusahaan tersebut. Jika ada pelanggaran seperti yang disampaikan, tegaskan perusahaan itu kemudian ingatkan. Dengan peringatan 1,2 dan 3 jika memang tak digubris lakukan penutupan sementara,” terangnya. Oleh karena itu, kedepan pihaknya juga akan mengundang bupati, perusahaan terkait disnaker dan OPD terkait meminta kepastian akan persoalan ini.
“Saya juga meminta kepada buruh ikuti prosedur yang ada, tidak bertindak yang di luar ketentuan, tidak arogan dan anarkis. Saya sudah sepakat dengan buruh, jika dalam pertemuan berikutnya dengan OPD terkait tetapi tetap tidak ada hasilnya, persoalan ini kami bawa ke Kementerian Tenaga Kerja,” katanya.
Menurut keterangan, karyawan dirumahkan saat ini ada 60 karyawan. Namun ada 20 orang yang dipanggil bekerja kembali. Pemanggilan kerja kembali dilakukan diam-diam bahkan ada hanya melalui pesan whats app. Karyawan lain yang mogok kerja informasinya digantikan oleh akryawan baru, namun penempatan di site lain. Hal ini menurut Sekretaris FKUI tidak sesuai aturan. (as/adv/upi)