Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ada 3 OPD Tanpa Definitif Pimpinan, Masih Ada Celah Mutasi Sekali Lagi

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 11 Januari 2020 - 10:42 WIB
Suwito
Suwito

TANA PASER - Besarnya jumlah pelantikan pejabat Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) awal pekan lalu sebanyak 370 pejabat, imbas penyesuaian nomenklatur lembaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2017 tentang 

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. 

Perubahan ini berdampak pada perubahan nama sejumlah OPD dan juga di Sekretariat Daerah. Asisten Ekonomi berubah kembali seperti sebelumnya Asiten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Kesejahteraan Rakyat kembali jadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, dan Asisten Umum kembali jadi Asisten Administrasi Umum. Nama eselon III a di bawahnya pun kembali berubah. Sebelumnya ada beberapa Kabag Kesra, kini dilebur jadi satu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito mengatakan ada 7 OPD yang mengalami perubahan nama, serta ada sekitar 8 pejabat Eselon IV yang promosi ke eselon III, dan 10 staf yang promosi ke eselon IV. Karena adanya peleburan ke OPD baru.

Ada 3 OPD baru yang merupakan leburan dari OPD sebelumnya dan bakal dipimpin eselon II. Diantaranya Kantor Kesbangpol yang menjadi Badan Kesbangpol, Dinas Pertanian dilebur menjadi dua, yakni Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Satu OPD baru lainnya ialah Dinas Pemadam Kebakaran dari sebelumnya hanya Bidang di Kantor Satpol PP. 

"Sementara 3 OPD baru ini belum ada pejabat pimpinan definitifnya. Baru dilantik sekretarisnya. Dalam waktu dekat kemungkinan akan dilantik Pelaksana Tugas (Plt) dan dibuka lelang jabatan," terang Suwito. 

Ditanya apakah ini akan menjadi mutasi terakhir masa jabatan bupati periode 2016 - 2021. Suwito menyebut jika berdasarkan aturan Peraturan Pemerintahan terbaru, serta edaran KPU dan Bawaslu. Dilarang melakukan mutasi sampai penetapan pasangan calon kepada daerah di pemilu 2020 ini.

Batas terakhir pelantikan ialah 8 Januari 2019 ini untuk kepala daerah yang nantinya berakhir masa jabatannya dan ada pilkada. Namun jika ada pelantikan kembali untuk pimpinan eselon II di tiga OPD baru, maka ada kemungkinan untuk mutasi lagi terjadi bersamaan dengan pelantikan eselon II. Serta izin dari Kementerian Dalam Negeri. (/jib)

OPD yang mengalami perubahan nama dan tipe:

 

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dari tipe B menjadi tipe A.

2. Dinas Pertanian dilebur menjadi dua.

A. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.

B. Dinas Perkebunan dan Peternakan.

3. Satpol PP dari tipe A berubah menjadi tipe B. Dan lahir OPD baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran.

4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapedalitbang).

5. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

7. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Badan Kesbangpol. 

 

Sumber: Bagian Organisasi Setda Paser.

 

Editor : izak-Indra Zakaria