Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Pembunuhan Penjual Jelly di Muara Rapak, Ternyata Dendam Lama

izak-Indra Zakaria • 2020-03-03 17:03:09
PENIKAMAN: Warga sekitar masih sering membicarakan kasus penikaman di RT 17 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
PENIKAMAN: Warga sekitar masih sering membicarakan kasus penikaman di RT 17 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

BALIKPAPAN - Kasus penikaman yang terjadi di Jalan Cendrawasih II tepat di RT 17 Kelurahan Muara Rapak, tepatnya di Gapura Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Balikpapan Utara, Sabtu (29/2) lalu, menewaskan Ahmad Jumadi (49) warga Jalan Klamono I RT 52 Kelurahan Muara Rapak.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, Ahmad Jumadi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan Sabtu (29/2) sekira pukul 11.00 Wita, dan baru bisa dilakukan autopsi pada sore harinya. Pasalnya pihak keluarga sempat menolak dengan alasan ingin segera memakamkan jenazah Ahmad Jumadi. Tapi setelah diberi penjelasan oleh penyidik, barulah keluarga menyetujuinya.

Pemeriksaan tim forensik pun rampung pada malam hari. Dan sekira pukul 20.00 Wita, jenazah dikebumikan di TPU Telindung setelah sebelumnya disemayamkan di rumah duka.

Untuk diketahui, Ahmad Jumadi merupakan penjual jelly dan biasa berdagang di dekat gapura SDN 002 Balut. Entah kenapa Sabtu pagi itu Masdarif (50) warga Jalan Sorong Gatu RT 08 Kelurahan Muara Rapak, datang menghampiri korban. Di lokasi, Jumadi dan Masdarif sempat cekcok. Selanjutnya, Masdarif bergegas ke motor dan mengambil sebilah badik dari dalam jok dan langsung menikam Jumadi di bagian perut kiri. Disusul tikaman kedua yang mengenai lengan kiri korbannya.

Akibat tikaman itu, Jumadi tersungkur. Sementara Masdarif langsung meninggalkan lokasi menaiki sepeda motor miliknya. Warga yang melihat kejadian itu pun langsung berkerumun dan mencoba menyelamatkan korban dengan cara mengevakuasi ke rumah sakit. Namun naas, tidak berapa lama menjalani perawatan di RSKD, Jumadi dinyatakan meninggal dunia.

Ketua RT 52 Kelurahan Muara Rapak, Ardiansyah mengenal korban. Sepengetahuannya, Jumadi adalah sosok yang baik dan tidak pernah ada masalah di lingkungan mereka.

"Sebelumnya almarhum tinggal di Telindung, setahun yang lalu tinggal dan menetap di lingkungan kami. Kartu Keluarganya sudah di RT kami, tapi KTP masih dalam proses pengurusan. Kalau almarhum orangnya biasa saja dan tidak pernah ada masalah," ujarnya.

Atas peristiwa memilukan itu, Jumadi pun meninggalkan seorang istri dan 6 anak. Dua anak sudah menikah, sementara empat lainnya belum berumah tangga dan anak terakhir masih duduk di bangku sekolah dasar. Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M. Mas'ut menyatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti.

Untuk motif penikaman adalah dendam lama. Berawal dari peristiwa setahun yang lalu, dimana saat itu Jumadi datang ke rumah Masdarif untuk membeli pisang seharga Rp 15 ribu. Dan keesokan harinya, Jumadi kembali mendatangi rumah pelaku dan marah-marah karena merasa yang dibelinya pisang yang sudah busuk. Tak mau berbuntut panjang, ketika itu pelaku mengembalikan uang korban.

"Sejak kejadian itu, setiap korban lewat di depan rumah pelaku, selalu mempelototin pelaku. Sejak itulah pelaku menyimpan dendam pada korban," terang Mas’ut.

Karena sudah tak tahan membendung amarah, sekira 10 hari yang lalu, pelaku pun mempersiapkan rencana pembunuhan terhadap korban. Mengasah badik dan menyimpan dalam jok motornya. Puncaknya, pada Sabtu lalu dimana amarah pelaku pun pecah.

Pagi itu pelaku memang berniat menjemput anaknya di sekolah, tapi setelah bertemu dengan korban, adu mulut pun terjadi. Tak pelak, pelaku yang sudah gelap mata, langsung mengambil badik dari jok motor dan menikam korban.

Masdarif pria berusia 50 tahun warga Jalan Sorong Gatu RT 8 Kelurahan Muara Rapak, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Balikpapan Utara. Menurut pihak kepolisian, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, AKP Subari. Menurutnya, pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak awal. Yakni mempersiapkan badik di dalam jok motor sejak 10 hari sebelum kejadian.

"Pasalnya berlapis karena sudah merencanakan sejak awal. Untuk motif masih sama, yakni dendam lama setahun yang lalu," ujar Subari.

Adapun pasal yang dikenakan penyidik, yakni Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Melihat pasal tersebut, yakni tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan dan membawa senjata tajam, maka ancaman bisa hukuman penjara seumur hidup. (gan/cal)

Editor : izak-Indra Zakaria