SANGATTA-Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Rahmat Sanjaya yang memenangkan PT Lintas Khatulistiwa Utama (LKU) atas PT Fairco Agro Mandiri (FAM) dalam sidang sengketa lahan karena tumpang tindih hak guna usaha (HGU) berbuntut panjang.
Pria yang juga majelis hakim dalam persidangan tersebut dianggap telah mengambil keputusan keliru. Dia menyebut, lahan yang disengketakan di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang dan Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, belum memiliki kejelasan tapal batas.
Pemda juga dianggap belum bisa menunjukkan di mana letaknya. Jadi, tidak diketahui batas administrasi desa tersebut. Rahmat juga menyebut, tidak ada pembentukan perda baru terkait tapal batas di desa tersebut. Sementara lahan di kedua desa kini dijadikan sita jaminan.
Kabag Hukum Pemkab Kutim Waluyo Heryawan menyampaikan, sebenarnya tidak ada tumpang tindih lahan antara PT FAM dan PT LKU yang bermitra dengan Koperasi Rapak Jaya. Itu berdasarkan data HGU kedua perusahaan. Berdasar data milik pemkab, izin lokasi Koperasi Rapak Jaya dibuat 2003 dan habis masa berlakunya pada 2005. Bahkan, sampai sekarang tidak pernah melakukan perpanjangan izin.
Sementara pada 2005, izin lokasi PT FAM terbit, dengan areal wilayah Desa Cipta Graha dan Bumi Jaya (Kecamatan Kaubun), Desa Bukit Makmur dan Desa Kaliorang (Kecamatan Kaliorang). Adapun PT LKU izin lokasi terbit pada 2006, dengan areal wilayah di Desa Bumi Rapak (Kecamatan Kaubun).
“Apabila gugatan membicarakan izin lokasi, ranahnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika terkait perda, saya pastikan tidak ada perda yang dilanggar karena proses perizinan yang diberikan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku. Lagi pula izin lokasi Koperasi Rapak Jaya (mitra PT LKU) berada jauh dari izin lokasi PT FAM. Sama sekali tidak bersinggungan,” tegasnya, kemarin (18/5).
Kaltim Post mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Bumi Jaya, Yus Yulianto. Dia pun membenarkan bahwa lahan di desa yang ia pimpin menjadi bahan sita jaminan di persidangan itu. Namun, dia menegaskan, hanya PT FAM yang memiliki kegiatan di wilayah desanya.
“PT FAM juga yang pernah membebaskan lahan. PT LKU tidak pernah. Hanya, dalam persidangan lahan di desa kami diklaim PT LKU. Saya bingung sisi mana lahan yang dimaksud. Tidak sesuai dengan kebenarannya,” bebernya. Pihaknya pun mengajukan banding dan menunjuk pengacara Arianto sebagai kuasa hukumnya. “Yang jelas kami sudah melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pengadilan di Samarinda,” akunya.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Makmur Bernandus Biro mengatakan senada dengan Yus Yulianto. Dia menyebut, hanya PT FAM yang memiliki izin dan membebaskan lahan di Desa Bukit Makmur.
“Tidak masuk akal kalau PT LKU mengklaim lahan di desa kami (Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang). Jelas beda administrasi wilayah. Berbatasan pun tidak. Tidak masuk akal. Makanya saya serahkan kepada Arianto untuk banding,” sebutnya. Adapun kuasa hukum PT FAM Arianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding pada 20 Mei, tujuh hari setelah putusan pengadilan dibuat. Sekarang pihaknya masih menyusun segala keberatan yang akan dibawa saat persidangan banding.
Dia juga membenarkan bahwa sudah menerima kuasa hukum atas laporan kedua kepala desa tersebut di Bawas Pengadilan di Samarinda. “Pekan depan kami akan serahkan materi keberatan untuk banding. Kami siapkan dan pelajari dulu,” ujarnya.
Terkait persidangan yang ditangani PN Sangatta pada 2014 silam. Dengan pihak penggugat PT FAM dan tergugat PT LKU. Namun, PT LKU dimenangkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, setelah mengajukan gugatan balik. Ini pun menjadi salah satu pertimbangan Rahmat, bahwa dalil-dalil yang dipegang PT LKU sudah diakui Mahkamah Agung sampai tingkat kasasi.
Arianto tidak menampik hal itu. Bahkan, dia membenarkan bahwa PT LKU pernah menang di PN Sangatta, PT Samarinda, dan Mahkamah Agung. Namun, PT LKU kalah ketika peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT FAM pada 2017 diterima. Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan PK pada 2018.
“Jadi, keputusan yang memenangkan PT LKU dibatalkan setelah diterimanya PK PT FAM. Sekarang mereka menuntut lagi dengan menggandeng Koperasi Rapak Jaya. Bahkan, PT FAM sebenarnya tidak memiliki masalah dengan Koperasi Rapak Jaya. Jadi, tidak ada tumpang tindih HGU,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala PN Sangatta Rahmat Sanjaya memastikan siap menghadapi banding yang diajukan. Dia mengaku senang dengan langkah tersebut. Bahkan, dia tidak khawatir diadukan ke bawas pengadilan.
“Itu hak masyarakat. Langkah banding pun sudah baik. Kami memang tidak bisa menyenangkan semua orang. Tapi, kalau memang bisa membuktikan itu lebih baik,” ucapnya. Sebelumnya, Rahmat menyebut, keputusannya memiliki dasar kuat. Fakta yang ditemukannya, izin lokasi Koperasi Rapak Jaya 2003 memang berakhir pada 2005. Namun, berakhirnya di bulan September. Adapun PT FAM mempunyai izin lokasi yang diterima pada Agustus 2005.
“Jadi, saat itu izin Koperasi Rapak Jaya masih berlaku. Prosesnya pun berjalan karena sempat ramai dan kedua perusahaan sempat dimediasi atas kepemilikan lahan yang sama,” ujarnya, Sabtu (16/5) lalu.
Selain itu, pihaknya sudah membuktikan langsung dengan pengambilan titik koordinat saat sidang lapangan. Belum adanya penetapan batas desa yang jelas oleh Pemkab Kutim menjadi salah satu penyebab tidak tuntasnya sengketa kedua perusahaan itu. (dq/dns/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria