BALIKPAPAN – Penyertaan modal PDAM yang terhitung hanya mencapai Rp 248 miliar atau setara 24,8 persen. Fakta ini menciptakan Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan perlu meluruskan payung hukum soal penyertaan modal sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam rapat paripurna raperda PDAM dan penyertaan modal, Fraksi Gerindra menyampaikan masyarakat resah terhadap pelayanan PDAM. Baik tentang aliran air hingga harga satuan kubik. Ada enam poin yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Gerindra yang disampaikan Siswanto Budi Utomo.
Pertama, perumda air minum harus berbenah yakni berlomba memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa. Kedua, Pemkot Balikpapan harus menyediakan wadah perlindungan bagi konsumen. “Mana kala konsumen sedang berurusan dengan perumda saat berselisih soal tagihan perlu mediasi,” katanya.
Ketiga, pemasangan jaringan pipa induk dan instalasi sebaiknya menggunakan pipa kualitas prima. Sehingga ada jaminan tidak mengalami kerusakan selama masa berlaku, kecuali bencana. Keempat, perumda dalam penyusunan bisnis plan harus memikirkan kebutuhan air hingga 20 tahun ke depan.
“Disandingkan dengan pertumbuhan penduduk per tahun, perhitungan ini dikaitkan juga dengan daya tampung Waduk Manggar dan Teritip,” ujarnya. Setelah itu, PDAM bisa memikirkan sumber air baku alternatif seperti tadah hujan dan aliran air sungai kecil yang terhubung dengan Sungai Mahakam dan PPU.
Kelima, status perumda harus memperhitungkan progres peningkatan layanan. Tepatnya dari pengelolaan air, bergerak ke produksi air minum dalam kemasan. “Kami yakin nanti air dalam kemasan bisa bersaing dengan produk yang sudah beredar di masyarakat,” tuturnya.
Serta saran yang terakhir, Fraksi Gerindra berharap agar jangan lagi terjadi keluhan masyarakat soal PDAM seperti beberapa waktu lalu. Khususnya terkait perhitungan biaya berdasarkan estimasi dengan pemakaian sebelumnya. “Karena cara ini tidak profesional,” pungkasnya. (din/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan