BALIKPAPAN - Pengetap bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti premium di Balikpapan tak hanya didominasi pengguna sepeda motor bertangki besar, namun banyak juga yang menggunakan mobil. Bahkan ada mobil keluaran terbaru dari pabrikan.
Sabtu (29/9) lalu media ini mendapat informasi bahwa petugas Kepolisian Sektor Balikpapan Selatan menahan 2 mobil yang diduga mengetap BBM di SPBU Damai Jalan MT Haryono, yakni mobil Toyota Rush model baru dan lama. Keduanya berpelat nomor luar daerah. Namun, setelah sejumlah awak media mengonfirmasi ke polsek, petugas tidak membenarkan adanya penangkapan pengetap yang menggunakan dua mobil tersebut. “Tidak ada, tidak ada itu,” kata salah satu petugas saat dihubungi.
Karena tidak mendapat penjelasan yang tidak sesuai harapan, media ini melakukan penelusuran terhadap dua mobil Toyota Rush yang diduga menjadi pengetap BBM bersubsidi jenis premium. Kamis (1/10) pagi sekira pukul 10.05 Wita, salah satu mobil Toyota Rush model baru berpelat luar Kaltim itu terlihat sedang mengisi BBM bersubsidi jenis premium di SPBU Karang Anyar.
Selang beberapa waktu setelah melakukan proses pengisian, masih di hari yang sama hanya beda waktu, mobil tersebut terlihat kembali melakukan pengisian BBM jenis premium di SPBU Kebun Sayur pada pukul 10.48 Wita. Berarti hanya dalam waktu 43 menit mobil tersebut dua kali mengisi BBM di SPBU berbeda. Bahkan untuk di SPBU Kebun Sayur bukan hanya sekali, terlihat mobil tersebut bolak-balik mengisi BBM.
Salah seorang pengetap mobil, Bolot -bukan nama sebenarnya- mengatakan, untuk sekali mengisi BBM ke SPBU biasanya mobil juga sekalian membawa jeriken dan pompa penyedot yang ditaruh di belakang kursi. “Sudah ada semuanya di dalam mobil, makanya ciri-ciri mobil pengetap kebanyakan kaca mobilnya gelap, sehingga tidak bisa terlihat tembus dari luar,” ujar Bolot.
Diakui Bolot, pengetap di Balikpapan yang menggunakan mobil pribadi cukup banyak. Tak hanya mobil pelat Balikpapan, tapi juga pelat luar Kaltim. “Pelat mobilnya memang luar kota, tapi rata-rata mereka tinggal di Balikpapan,” akunya.
Untuk sehari, para pengetap mobil bisa 8 sampai 9 kali bolak-balik ke SPBU, satu kali isi kapasitas tangki mobil 45 liter, belum lagi mengisi 8 jeriken yang dibawa dengan kapasitas 30 liter per jeriken. “Kalau dijumlahkan 45 liter tangki mobil, sama total 240 liter yang dalam jeriken, jadi 285 liter untuk satu mobil pengetap dalam sehari,” jelasnya.
Bolot mengaku, sama dengan pengetap yang menggunakan sepeda motor, pengetap yang menggunakan mobil juga tiap bulan bayar uang iuran sebesar Rp 750-Rp 1 juta, uang itu disetor ke ketua perkumpulan, untuk dijadikan uang keamanan jika sewaktu-waktu ditangkap petugas. “Kami kan sering di lapangan, jadi juga was-was kalau sewaktu-waktu ada razia di SPBU,” tuturnya.
Sementara itu, Pemerhati Hukum dari Universitas Balikpapan (Uniba) Wawan Sanjaya mengatakan, terkait pengetap ini sebenarnya harus melihat hal tersebut dari dua sisi, yakni sisi positif dan sisi negatifnya. Sisi positifnya ialah berkaitan dengan penjualan BBM eceran pada skala mikro, tentu dapat membantu masyarakat yang kebetulan kehabisan BBM di tengah jalan atau kebetulan rumahnya jauh dari SPBU.
“Tapi ingat ini hanya skala mikro, artinya dibatasi jumlahnya misalnya 25 liter saja dan yang diperjualbelikan hanya BBM non subsidi seperti Pertalite dan Pertamax,” ujar Wawan Sanjaya. Sementara dampak negatifnya tentu adalah kelangkaan BBM bersubsidi dalam hal ini premium yang diperuntukkan yang lebih berhak seperti angkutan kota (angkot) maupun angkutan barang dan jasa.
“Untuk ini harus cukup serius diambil tindakan, mengingat BBM tersebut disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya.
Saat ditanya apakah dengan semakin maraknya pengetap, apa perlu ditindak tegas dan dibatasi pembelian khusus BBM bersubsidi. Hal ini dikatakan Wawan perlu diatur dengan dilakukan pendataan secara terintegrasi antar SPBU. Ke depan misalnya kendaraan yang mengisi BBM non subsidi hanya dapat melakukan pengisian satu hari satu kali bagi angkot maupun angkutan barang dan jasa lainnya, serta kendaraan umum yang memang diperbolehkan misalnya per tiga hari.
“Data ini harus dikelola dengan benar agar pemanfataan BBM subsidi dapat tepat sasaran,” tuturnya. “Pembatasan itu bisa dengan pembelian BBM setiap hari 25 liter bagi angkot, angkutan barang dan jasa serta mobil pribadi 25 liter per tiga hari,” sambungnya.
Secara hukum dikatakan Wawan, pengetap dapat diduga melanggar Pasal 55 UU Migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Untuk itu dia memberi saran, di zaman sekarang sudah masuk pada revolusi industri 4.0 artinya bisa dengan sangat mudah untuk melakukan registrasi bagi kendaraan-kendaraan yang hendak membeli BBM bersubsidi, karena aturannya juga menguntungkan bagi masyarakat dalam rangka menghindari kelangkaan karena diborong oleh oknum tertentu. “Jadi bisa dihindari seseorang bolak-balik membeli BBM bersubsidi di hari yang sama,” tutupnya. (dan/cal)
Editor : izak-Indra Zakaria