Ragam inovasi lahir dari rahim masa darurat pandemi. Yang efektif dipertahankan, yang tak ampuh pun bersulih rupa. Tantangannya, membangun peradaban disiplin dalam tatanan baru.
Semua kabupaten kota berusaha menekan penularan Covid-19. Program pengendalian penyebaran Covid-19 disusun. Ada yang diklaim efektif. Kebanyakan lemah saat eksekusi di lapangan. Di Balikpapan, menurut Wali Kota Rizal Effendi, pemkot telah melakukan pembatasan kegiatan dan pemberlakukan jam malam. Juga, penutupan jalan, work from home (WFH) hingga program testing, tracing, dan treatment.
“Bahu-membahu dengan gugus tugas (satgas), kepolisian, TNI, melalui program penegakan disiplin dan penindakan,” ujar Rizal.
Pemkot juga sudah menyiapkan tempat isolasi. Di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. “Selama tujuh bulan program tersebut dilaksanakan, ada yang dirasa efektif dan disempurnakan kembali,” ujarnya.
Ada program yang harus diganti. Menurut dia, program pengendalian Covid-19 hampir sama diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Jadi, dia membantah kalau program yang ada karena ketidaksiapan pemerintah. “Bapak Presiden (Joko Widodo) saja menyatakan ini masalah yang baru kita hadapi,” ucap Rizal.
Bagi dia, situasinya sangat dinamis. Sehingga berbagai kebijakan itu bisa efektif atau tidak bergantung kondisi dan perkembangan situasi. “Bukan karena mencla-mencle. Bisa ada yang efektif dan bisa disempurnakan,” terangnya.
Untuk rencana ke depannya, Rizal menuturkan, yang paling dasar adalah membangun peradaban disiplin masyarakat. Pada penerapan kebiasaan normal baru ini. Upaya yang bisa dilakukan dengan gencar melakukan sosialisasi terhadap anak muda lalu pembelajaran daring yang dilakukan siswa. Mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi.
“Bagaimana masyarakat betul-betul menjadikan budaya sehat itu bagian dari kehidupan. Sehingga kita bisa menekan angka positifnya. Itu yang perlu dibangun,” kata pria berkacamata ini.
Sejauh ini, anggaran Pemkot Balikpapan yang telah digelontorkan untuk penanggulangan telah mencapai sekitar Rp 200 miliar. Dan akan dialokasikan lebih Rp 50 miliar. Yang akan difokuskan untuk program kesehatan, pemulihan ekonomi, dan dampak sosialnya. Tiga program ini, juga direncanakan di seluruh daerah, dalam rangka penanganan Covid-19.
“Tahun depan (anggaran Covid-19) pasti lebih kecil dari awal pandemi. Tapi nanti kita lihat. Kalau membutuhkan tambahan, pasti akan ada refocusing lagi,” tutur Rizal.
DENDA RP 1 JUTA
Di Penajam Paser Utara (PPU) Plh Sekkab PPU Ahmad menyebut, program yang dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus, dengan penerbitan peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020. "Tegas itu di Pasal 10 jelas, bagi yang tidak memakai masker disanksi Rp 1 juta," ungkapnya.
Disinggung soal efektivitas perbup, Ahmad mengakui, pada saat bersamaan penerapan sanksi ada 10 orang terkonfirmasi positif terpapar virus. "Namun, kami akan tetap konsisten, melakukan langkah persuasif, untuk pencegahan," bebernya. Melakukan razia protokol kesehatan pun digulirkan setiap hari. Dilakukan secara mobile, menyasar pengguna jalan dan toko tradisional hingga modern.
Kedapatan tidak memakai masker kami sanksi seperti push-up. Setelah itu difoto, bila kedapatan lagi sampai tiga kali, maka akan dibawa ke ranah hukum atau membayar denda Rp 1 juta. “Itu kebijakan besar yang kami lakukan dalam rangka melakukan pencegahan," katanya.
RELAKSASI DAN PEMBATASAN
Sementara itu, Plt Bupati Kukar Chairil Anwar mengatakan, setelah dinyatakan berakhir sejak 30 September lalu, masa pelaksanaan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial, adaptasi kebiasaan baru di Kukar diperpanjang selama dua pekan.
Hal itu menyusul keluarnya surat edaran bernomor B/2466/DINKES/065.11/09/2020 tertanggal 30 September 2020. Kata dia, masa perpanjangan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan Covid-19 di Kukar.
Dengan demikian, kembali dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19, terhitung mulai 1–14 Oktober 2020.
“Ini berdasarkan hasil evaluasi bersama satgas. Saat ini angka penambahan kasus Covid-19 masih fluktuatif. Karena itulah kita perpanjang lagi kebijakan ini," ujar Chairil Anwar.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut, Pemkab Kukar kembali menutup semua area publik dan tempat wisata milik pemerintah. Sementara area publik milik pemerintah yang dipergunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta tempat wisata yang dikelola swasta, masih diizinkan dengan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30 persen dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Dalam surat itu disebutkan, restoran/rumah makan, angkringan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan dan usaha sejenis, dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.
Pemkab Kukar sebelumnya juga lebih dulu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kukar telah diterbitkan.
WAJIB SWAB
Di Mahakam Ulu (Mahulu), Kepala Dinas Kesehatan Mahulu Agustinus Teguh Santoso mengatakan, pemkab sudah berupaya keras melakukan pengecekan setiap orang yang masuk. Screening melalui jalur darat dan Sungai Mahakam pada Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan di perbatasan Kubar-Mahulu.
Tidak menyertakan swab test tidak boleh masuk ke Mahulu. Data awal ada 19 kasus positif Covid-19, kini sudah sembuh semua. Antisipasi masih rutin dilakukan penyemprotan disinfektan, rumah karantina, pembagian vitamin, dan tetap melakukan screening.
AKTIFKAN POSKO
Pejabat sementara Bupati Kubar M Syirajudin mengatakan, pengendalian Covid-19 bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) menurunkan status zona oranye ke hijau.
Strateginya? Bersama Tim Gugus Tugas, Polres Kubar, Kodim 0912 Kubar, dan pihak terkait lainnya mengaktifkan kembali posko pemeriksaan di wilayah perbatasan baik di jalur darat di Kecamatan Bongan dan jalur Sungai Mahakam di Kecamatan Penyinggahan.
Dari 1.431 spesimen hasilnya 149 positif Covid-19 dan 3 orang meninggal dunia. Namun hingga kini tinggal empat orang dirawat di Rumah Sakit Pratama Kubar. Tindakan di lapangan, masyarakat wajib memakai masker di tempat umum. Seperti, di jalan, kafe-kafe dan warung makan wilayah ibu kota Sendawar. Di antaranya, Melak dan Barong Tongkok.
Terjaring razia dan tidak menggunakan masker itu, langsung diberikan teguran dan peringatan oleh petugas serta dikasih masker. Serta diberikan tindakan sanksi fisik berupa push-up.
RAZIA TIGA SIF
Tingginya penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kutim dalam sepekan ini menjadi alasan utama penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Pada Senin (21/9), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 278. Kemudian ada penambahan 28 kasus sehari kemudian.
Namun, pada Rabu (23/9), 21 orang dinyatakan positif Covid-19. Jadi, totalnya 327 kasus. Informasi terbaru, dalam 10 hari belakangan, terdapat 170 kasus terkonfirmasi positif. Sehingga, penerapan sanksi diberlakukan. Sanksi sudah ditentukan dari tingkat ringan hingga berat.
Sesuai Peraturan Bupati 32/2020 tentang Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Prokes. Apalagi Kutim yang hampir menjadi zona hijau, kini kembali menjadi zona merah dengan jumlah kasus Covid-19. Selaku penegak Perbup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai gencar menggelar razia masker dalam upaya penerapan prokes. Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah mengaku dibantu TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan dalam upaya penegakan perbup.
"Sehari ada tiga sif razia," ujarnya. Dia mengaku tidak bisa memberikan sanksi pidana, sehingga sekadar sanksi sosial. Makanya, kata dia, Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi, mendorong agar perbup dijadikan perda agar bisa memberi sanksi pidana.
"Apalagi Kutim hampir memasuki zona hitam. Tapi, tidak bisa cepat membuat perda. Ada prosesnya," jelas dia. Sejauh ini, pelanggar perbup hanya diberi sanksi moral. Di antaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyebutkan isi Pancasila dan push-up. Belum ada sanksi denda. "Kadang kami kesal. Ada saja masyarakat tidak hafal lagu Indonesia Raya. Kebanyakan usia muda," bebernya.
Dandim Kodim 0909/Sangatta Letkol Czi Pabate menegaskan, memberikan efek jera kepada pelanggar prokes. Kali ini, pengendara tidak sekadar diimbau kemudian dibiarkan pergi. Melainkan akan ditahan selama 15 menit lebih dengan tujuan diberi pemahaman dengan tegas.
"Nanti dikumpulkan dulu. Setidaknya dibuat kesal dengan menyita waktu mereka (pelanggar prokes)," ujarnya.
Dia pun telah mengevaluasi kegiatan. Dia menganggap terlalu kejam jika tidak ada manfaatnya. "Selama ini seolah diabaikan. Sedang penderita Covid-19 semakin meningkat. Padahal sudah hampir zona hijau, sekarang kembali zona merah," ungkapnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi mengatakan, yang dilakukan Kutim memang ada yang perlu dibenahi. Agar sejalan dengan yang sudah direncanakan.
"Harus dikembalikan pada jalurnya. Prinsip saya sesuatu yang biasa belum tentu benar. Tapi yang tidak biasa harus dibiasakan," jelasnya.
Memang hanya ada sanksi sosial dan sanksi administrasi. Belum ada sanksi denda. Apalagi dasar hukum masih perbup, sehingga belum memberikan efek jera.
"Kalau dasarnya perda (peraturan daerah), dari peradilan bisa melakukan operasi yustisi dengan sidang tipiring (tindak pidana ringan). Selama belum ada perda tidak bisa. Melanggar hukum," terangnya.
Sayangnya, pembentukan perda memerlukan proses yang cukup panjang. Banyak tahapannya. Perlu pembentukan pansus di DPRD lebih dulu. “Tapi, sanksi sosial sebenarnya cukup membuat malu," ucapnya.
Untuk pemberlakuan jam malam, harus dirapatkan lebih dulu. "Harus ada pertimbangan dari semua pihak. Prinsipnya kan protokol kesehatan dilakukan tapi ekonomi tetap harus berputar," sebutnya.
Sebelum posko penjagaan pintu masuk ke Kutim ditutup. Pencegahan Covid-19 lumayan efektif. Bahkan, Kutim hampir menjadi zona hijau. Namun, setelah posko ditutup, terjadi peningkatan signifikan untuk kasus Covid-19. Sekarang statusnya kembali zona merah.
"Ini akan saya pikirkan kembali," tutupnya.
PERBUP DAN SANKSI
Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengatakan, upaya Pemkab Paser dalam pengendalian Covid-19 ialah dengan membuat Perbup Paser tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19. Telah diberlakukan sejak 21 September lalu.
Selama perbup ini berjalan, satgas gabungan mulai bisa bergerak menerapkan aturan protokol kesehatan. Dengan dilandasi aturan dan sanksi yang mengatur.
Dari sanksi sosial hingga sanksi denda. Izin keramaian pun diperketat. Bahkan di gedung milik pemerintah yang biasa digunakan untuk acara keramaian seperti pernikahan, hingga hari ini tidak pernah diizinkan dibuka.
"Meskipun selama ini petugas sebatas memberi sanksi sosial. Sebab, kita memahami untuk denda, tentunya memberatkan masyarakat di masa saat ini," kata Kaharuddin. Bahkan di tiap pidato bupati, selalu diselipkan terkait penanggulangan Covid-19.
Dengan adanya perbup ini, beberapa pekan terakhir tren pasien positif Covid-19 pun menurun. Dari jumlah 49 pasien sebelumnya yang dirawat, sampai hari ini sudah berkurang tinggal 10 pasien.
SURAT REKOMENDASI
Di Bontang, Dinas Kesehatan menyatakan, pemberlakuan jam malam dipandang tidak efektif. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang dr Bahauddin. Dia menyebut, virus ini bekerja selama 24 jam. Bukan pada waktu tertentu. “Jadi intinya yang dibatasi ialah kegiatannya,” kata dr Bahauddin.
Ketidakefektifan itu sepanjang warga tak acuh terhadap protokol kesehatan. Masih berada dalam kerumunan orang. Artinya tidak menjaga jarak sesuai dengan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
“Ini menyangkut faktor perilaku. Budaya sebelumnya itu perlu diubah untuk memberantas virus corona,” ucapnya.
Dia pun sadar mengubah perilaku manusia tidak instan. Dibutuhkan kesabaran dan komitmen yang kuat. Selain itu, warga saat beraktivitas di luar wajib menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
Sementara itu, Pemkot Bontang telah mengeluarkan surat edaran 188.65/1295/DINKES/2020. Tentang pembatasan kegiatan dan peran serta masyarakat dalam upaya penekanan kasus positif Covid-19.
Ada 10 poin yang termuat dalam surat edaran tersebut. Masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah. Kecuali terdapat aktivitas yang mendesak dan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu, kegiatan yang menimbulkan berkumpulnya orang dibatasi untuk meminimalisasi potensi bahaya penularan Covid-19.
Sementara itu, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menerapkan protokol kesehatan. Pegawai di lingkungan perkantoran agar tidak berkumpul saat jam makan. Bagi pelaku usaha, isi surat edaran juga mengatur agar pembelian makanan menggunakan skema bawa pulang atau take away.
Masyarakat yang bakal melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan, atau acara sejenisnya untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Diskes. Sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan. Maksimal acara berdurasi empat jam. Mulai persiapan hingga selesainya acara. Pengundang juga wajib mendata tamu yang hadir dan menerapkan protokol kesehatan.
Empat poin lainnya ialah masyarakat turut peduli dengan warga sekitar yang terpapar Covid-19, menumbuhkan sikap tanggung jawab untuk menekan kasus Covid-19, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, dan pembentukan satgas di jenjang lebih lanjut. Mulai tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT.
Surat edaran ini telah ditandatangani Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi. Pada 7 Oktober. Berlaku hingga situasi Covid-19 kondusif di Kota Taman. (jib/kip/rud/qi/dq/asp/rdh/dwi/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria